FORUM JAKARTA – Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Alwashliyah (PP GPA) mendesak Jaksa Agung Republik Indonesia untuk bertindak jujur, objektif, dan transparan dalam mengusut tuntas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. PP GPA menegaskan bahwa penegakan hukum harus terbebas dari segala bentuk intervensi maupun upaya perlindungan terhadap pihak tertentu.
Sekretaris Jenderal PP GPA, Saibal Putra, menyatakan bahwa pusat perhatian publik kini tertuju pada teka-teki kepemilikan aset fantastis yang disita dari hasil penggeledahan gabungan. Aset tersebut berupa logam mulia emas seberat 74,01 kilogram serta uang tunai bernilai sekitar Rp476 miliar dalam berbagai mata uang asing (Dolar AS dan Dolar Singapura) yang ditemukan di brankas rumah Sentul milik Febrie Adriansyah.
“Kami meminta Jaksa Agung untuk jujur dan membuka kasus ini secara terang-benderang. Publik berhak tahu siapa pemilik asli dan dari mana sumber dana jumbo tersebut. Jangan biarkan tumpukan emas 74 kilogram dan uang ratusan miliar ini menguap tanpa kejelasan aktor utama di belakangnya,” ujar Saibal Putra dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.
Saibal Putra menambahkan, meskipun pihak Febrie Adriansyah membantah kepemilikan dan menyebut rumah serta aset tersebut telah dialihkan untuk operasional yayasan yang dikelola tersangka lain, Don Ritto, Kejaksaan Agung tidak boleh langsung berpuas diri. Terlebih, kasus TPPU ini diduga kuat menjadi hilir dari aliran dana haram perkara korupsi besar, seperti korupsi pengadaan batu bara PLTU PLN, kasus ASABRI, hingga Krakatau Steel.
Oleh karena itu, PP GPA secara kelembagaan mengeluarkan tiga tuntutan utama kepada Jaksa Agung:
• Bongkar Pemilik Asli dan Nominee: Mengusut tuntas siapa pemilik sebenarnya di balik tumpukan emas dan uang tunai tersebut, termasuk memeriksa dugaan penggunaan nama pinjaman (nominee).
• Transparansi Sumber Aliran Dana: Membuka secara berkala kepada publik hasil pelacakan asal-usul uang ratusan miliar tersebut demi membuktikan keterkaitannya dengan kasus megakorupsi.
• Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu: Menindak tegas siapa pun “orang kuat” atau korporasi yang menjadi sumber dana haram tersebut tanpa rasa takut.
PP GPA berkomitmen penuh untuk terus mengawal jalannya proses hukum ini bersama masyarakat demi tegaknya keadilan yang objektif dan transparan di Indonesia. (re)








