FORUM Tebing Tinggi | Belasan miliar rupiah uang negara telah digelontorkan untuk pembangunan dan revitalisasi Kolam Renang Kota Tebing Tinggi. Namun, alih-alih menjadi fasilitas publik yang membanggakan, proyek tersebut justru kembali menuai sorotan tajam DPRD. Komisi III bahkan mendesak agar berbagai temuan terkait pembangunan tersebut disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk diperiksa.
Pembangunan dan revitalisasi Kolam Renang Kota Tebing Tinggi Proyek yang disebut menjadi sorotan tajam DPRD karena
telah menghabiskan anggaran sekitar Rp13,16 miliar dalam dua tahap itu dinilai belum memberikan manfaat sebagaimana mestinya bagi masyarakat.
Sorotan tersebut mengemuka dalam rapat lintas komisi DPRD Kota Tebing Tinggi bersama jajaran Pemerintah Kota Tebing Tinggi dalam rangka pembahasan Ranperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin petang (10/8/2026), di Ruang Sidang Paripurna DPRD Tebing Tinggi.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Tebing Tinggi, AKBP (Purn.) H. Muhammad Ikhwan, SH, MH, turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Tebing Tinggi Erwin Suheri Damanik serta sejumlah kepala OPD.

Suasana rapat berlangsung cukup keras ketika Ketua Komisi III DPRD Tebing Tinggi, Andar Hutagalung, mengungkapkan sejumlah persoalan terkait pembangunan kolam renang tersebut.
Andar mengatakan, sejak awal Komisi III telah mempertanyakan rencana revitalisasi karena Dinas Pekerjaan Umum saat itu dinilai belum mampu menunjukkan perencanaan pembangunan yang memadai.
Pembangunan kolam renang tersebut telah menggunakan anggaran dalam dua tahap. Tahap awal pada rentang TA 2014–2016 disebut mencapai sekitar Rp8,44 miliar, sedangkan renovasi lanjutan pada TA 2025 kembali mengalokasikan sekitar Rp3,4 miliar.
Namun, besarnya anggaran yang telah dikeluarkan tersebut dinilai belum berbanding lurus dengan manfaat yang diterima masyarakat.
“Kita selaku warga Tebing Tinggi geram melihat kondisi ini. Untuk itu, kami selaku Komisi III DPRD Kota Tebing Tinggi meminta pimpinan DPRD agar temuan ini disampaikan kepada aparat penegak hukum,” tegas Andar dalam rapat.
Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa persoalan kolam renang bukan lagi sekadar persoalan teknis pembangunan, melainkan telah menyentuh aspek akuntabilitas penggunaan uang negara.
Apalagi, DPRD mengaku telah beberapa kali membahas dan menyoroti kondisi fasilitas tersebut. Karena itu, muncul pertanyaan mendasar: mengapa pembangunan dengan nilai belasan miliar rupiah belum juga mampu menghasilkan fasilitas publik yang benar-benar dapat dimanfaatkan masyarakat?
Perencanaan itu dipertanyakan
Pemerhati Kota Tebing Tinggi, HM Arifin, SE. Ia menilai persoalan tersebut seharusnya dilihat sejak tahap awal pembangunan.
Menurut Arifin, sebelum menggelontorkan anggaran tambahan pada TA 2025, Pemko Tebing Tinggi semestinya terlebih dahulu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap hasil pembangunan tahap sebelumnya, termasuk kesesuaian antara realisasi fisik dengan perencanaan awal.
“Kalau pembangunan tahap awal ternyata belum sesuai dengan perencanaan, seharusnya dievaluasi terlebih dahulu. Jangan kemudian langsung dilanjutkan dengan renovasi yang kembali menggunakan anggaran miliaran rupiah,” ujar Arifin.
Arifin juga mempertanyakan langkah Pemko Tebing Tinggi yang dinilai belum memberikan respons memadai terhadap berbagai temuan dan sorotan DPRD terkait fasilitas tersebut.
Menurutnya, jika dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum, persoalan tersebut harus diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
“Kalau memang ada dugaan pelanggaran hukum berdasarkan temuan DPRD, silakan dilaporkan kepada aparat penegak hukum agar dilakukan pemeriksaan secara profesional,” tegasnya.
Kini “bola panas” berada di tangan Pemerintah Kota Tebing Tinggi dan aparat penegak hukum. Sebab, persoalannya bukan semata apakah kolam renang itu selesai dibangun atau tidak, melainkan apakah setiap rupiah dari Rp13,16 miliar uang rakyat telah dibelanjakan sesuai perencanaan, ketentuan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Jika semuanya benar, pemerintah tentu tak perlu ragu membuka data dan menjelaskannya kepada publik. Namun jika terdapat penyimpangan, maka jangan sampai persoalan belasan miliar rupiah itu hanya berakhir sebagai bahan perdebatan di ruang sidang DPRD ( MET )








