Terdaftar di IKN dan KIB, Bantah Klaim PT ADP
FORUM MEDAN | Danlanud Soewondo, Kolonel Pnb J.H Ginting, S.Sos membenarkan adanya klaim kepemilikan Aset Tanah Milik TNI AU oleh Direktur PT Anugerah Dirgantara Perkasa (PT.ADP) Kwik Sam Ho, pada Jum’at (29/10/21) kemarin.
Sebagaimana dalam keterangan pers yang disampaikan melalui via whatsapp, Sabtu (30/10/21), oleh Danlanud Soewondo, Kolonel Pnb J.H Ginting, S.Sos yang disampaikan Kepala Penerangan dan Perpustakaan (Kapentak) Pangkalan Udara Soewondo Medan, Letda (Sus) Jamil menegaskan bahwa tanah yang berada di Jalan Starban Ujung merupakan aset tanah milik negara.
Lebih lanjut Danlanud menegaskan bahwa keberadaan lahan tersebut terdaftar pada Inventaris Kekayaan Negara (IKN) dengan Nomor 50506001 dan KIB No 2.01-03-06-003.1 berdasarkan Peta Situasi No. 41 Tahun 1987 dan No. 12 1991, dimana wilayah tersebut masuk dalam kawasan Lanud Soewondo.
Berkaitan dengan klaim kepemilikan yang dilakukan oleh Direktur PT ADP, Danlanud Soewondo mempersilahkan menempuh melalui jalur hukum yang berlaku. “Bagi yang mengklaim kepemilikan atas aset tanah TNI AU tersebut, silahkan menempuh jalur hukum yang ada,” tegas Kolonel Ginting.
Sebelumnya, Pihak Manajemen PT Anugrah Dirgantara Perkasa (ADP) menunjukkan bukti-bukti yang sah terkait lahan mereka seluas 24.553 M di Jalan Starban Ujung, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia yang diklaim milik TNI AU Lanud Soewondo.
Bukti-bukti atas kepemilikan lahan itu ditunjukkan Direktur Utama PT ADP Kwik Sam Ho kepada wartawan didampingi unsur manajemen perusahaan saat meninjau lahan tersebut, Jumat (29/10/21).
Pihak manajemen perusahaan sempat bertemu dengan personil TNI AU di lokasi lahan. Di sana Dirut PT ADP Kwik Sam Ho menegaskan bahwa lahan yang mereka miliki bukan berada di lahan milik TNI AU. “Ini bukti-bukti kepemilikan lahan kita. Ada saya bawa,” kata Kwik Sam Ho kepada personil TNI AU.
Dirut PT ADP Kwik Sam Ho didampingi Direktur PT ADP Darmo dan kuasa hukumnya Mora SH juga menjelaskan proses kepemilikan lahan tersebut. Menurut dia, perusahaan membeli dan mengganti rugi dari masyarakat pada 1990. Kemudian pada 1992 keluar sertifikat HGB, dan kemudian diperpanjang lagi pada 2015. “Setelah keluar izin IMB-nya, ketika kita akan membersihkan lahan tiba-tiba berdiri plank bahwa lahan kami diklaim TNI AU. Kita kaget, padahal sebelumnya tidak ada,” terang Kwik Sam Ho.
Sejauh ini, kata dia, pihak TNI AU tidak ada keberatan atas lahan PT ADP tersebut, termasuk mengajukan gugatan ke pengadilan. “Sejauh ini tidak ada gugatan yang dilayangkan TNI AU atas lahan kita,” katanya.
Kwik Sam Ho juga menjelaskan pihaknya telah mengurus izin mendirikan bangunan untuk 12 unit rumah tinggal dan pagar ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Medan, yang ditandatangani Erisda Hutasoit pada 27 Oktober 2021.
Kwik Sam Ho juga menunjukan bukti kepemilikan sertifikat yang dikeluarkan BPN Kota Medan No 00687, No 00679, No 410 dan 00705 pada 26 Maret 2015 yang ditandatangani Musriadi.
Dengan terkendalanya manajemen PT ADP atas penguasaan lahan mereka yang sah itu, Kwik Sam Ho meminta perlindungan hukum kepada Presiden Jokowi dan Panglima TNI. “Kami hanya mempertahankan hak kami yang sah. Kami akan meminta perlindungan hukum ke Presiden dan Panglima TNI,” katanya.







