Aksi tawuran kembali merenggut korban jiwa, dikutip melalui laman berita MEDAN, KOMPAS.com – seorang pedagang ikan meninggal dunia usai terkena hantaman roket suar, ketika hendak memindahankan kendaraannya pada saat aksi tawuran yang pecah di Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan. Fadly Lukman Simanjuntak salah satu terdakwa pelaku, divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan karena terbukti melakukan kekerasan secara bersama-sama dalam tawuran yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Putusan dibacakan pada kamis (27/8/2026), dengan hakim menilai perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan menimbulkan kehilangan bagi keluarga korban, meski sikap sopan selama persidangan menjadi pertimbangan yang meringankan. Atas vonis tersebut kuasa hukum terdakwa beserta Jaksa Penuntut Umum sama-sama menyatakan akan mengajukan banding.
Sungguh miris, tawuran yang berulang terjadi seolah menjadi budaya untuk mengekspresikan diri ditengah masyarakat. Aksi tawuran tak hanya merusak fasilitas umum bahkan sampai merenggut nyawa. Aksi tawuran yang sampai merenggut nyawa seperti apa yang terjadi di Bagan Deli, menunjukkan rusaknya keamanan masyarakat ketika kekerasan dan konflik dibiarkan berkembang. Kini keamanan masyarakat kian terancam, tak hanya harus was-was dengan aksi begal, pencurian, dan pelecehan, aksi tawuran juga turut menambah daftar kriminalitas yang mengusik masyarakat. melihat aksi tawuran yang berulang dan semakin marak, masyarakat sesungguhnya butuh regulasi yang solutif dari negara sehingga aksi tawuran tidak lagi terjadi. Masyarakat sejatinya membutuhkan lingkungan yang aman bukan budaya saling serang.
Namun apabila kita menelaah regulasi negara hari ini yang diadopsi dari sistem kapitalisme sekuler, dimana negara hanya berperan sebagai regulator bukan pengayom masyarakat. Dalam menangani masalah sosial salah satunya aksi tawuran, negara seringkali hanya bertumpu pada pendekatan hukum setelah kejahatan terjadi.
Sementara faktor penyebab aksi tawuran seperti lemahnya pembinaan baik dari lingkungan keluarga maupun pendidikan, keamanan yang sering kali luput dari perhatian aparat keamanan negara, dan pencegahan kekerasan seperti pembatasan konten-konten yang berbau kekerasan dan terbentuknya geng atau kelompok yang jauh dari aktifitas positif, tidak selalu terselesaikan dengan baik sehingga aksi kekerasan seperti tawuran silih berganti terjadi.
Negara butuh sistem yang mampu menyelesaikan masalah sosial sampai pada akarnya bukan hanya regulasi yang parsial. Sistem Islam yang berisi akidah dan aturan, memandang nyawa manusia sebagai sesuatu yang sangat mulia. Bahkan didalam Q.S Al-Maidah: 32, Allah SWT berfirman : “…Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh orang lain) atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya…”.
Didalam sistem Islam negara tidak hanya berperan sebagai regulator namun juga sebagai pengayom masyarakat, sehingga negara memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam mencegah kekerasan, menjaga keamanan masyarakat, serta memberikan sanksi tegas dan adil kepada pelaku kejahatan agar menjadi pencegah atau efek jera bagi yang lain.
Tidak hanya memberlakukan sanksi hukum bagi pelaku kejahatan setelah adanya korban yang berjatuhan. Negara didalam sistem Islam juga akan melakukan tindakan preventif berupa penanaman akidah sejak dini dibangku sekolah, sehingga masyarakat memahami hakikat penciptaan. Sehingga standart perbuatan bukanlah hawa nafsu belaka akan tetapi halal dan haram. Negara juga akan membuka lapangan pekerjaan yang layak terutama bagi kepala keluarga, sehingga faktor ekonomi yang juga menjadi pemicu aksi tawuran tidak terjadi.
Konten-konten kekerasan juga tidak akan diizinkan beredar luas di sosial media, karena secara tidak langsung tontonan yang mengandung aksi kekerasan juga menjadi penyebab seseorang terdorong melakukan tindakan yang sama. Para pemuda juga akan dialihkan dengan kegiatan positif. Sudah saatnya negara kembali menerapkan sistem sempurna yang berasal dari sang pencipta, yakni sistem Islam yang menjadikan penjagaan jiwa, keamanan, dan ketertiban masyrakat sebagai tanggung jawab negara.
Wallahu’alam bissawab
Penulis adalah Putri Maharani yang merupakan Alumni STMIK Triguna Dharma







