Penyidik Pidsus Kejagung Sita 11 Kendaraan PT PSMI Terkait Dugaan Korupsi Perkebunan

f19258ca fe85 4176 8f4b a928057703b0

FORUM JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menyita 11 unit kendaraan roda empat milik PT PSMI pada Kamis (17/9/2026). Penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan di areal PT INHUTANI V, Provinsi Lampung.

Tindakan penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS sebagai bagian dari upaya pengumpulan dan pengamanan barang bukti untuk kepentingan pembuktian dalam perkara yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.

Penyidikan perkara tersebut dilaksanakan berdasarkan sejumlah surat perintah penyidikan yang diterbitkan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, yakni:

  1. Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-46/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 14 Juli 2026.
  2. Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-119a/F.2/Fd.2/08/2026 tanggal 26 Agustus 2026.
  3. Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-122a/F.2/Fd.2/08/2026 tanggal 28 Agustus 2026.

Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Agung, terdapat 11 unit kendaraan yang disita dari PT PSMI. Kendaraan tersebut terdiri atas mobil penumpang dan kendaraan niaga dengan berbagai merek dan tipe.

Berikut daftar kendaraan yang diamankan penyidik:

  1. Honda CR-V RM3 sebanyak 2 unit.
  2. Toyota Fortuner 2.8 VRZ 4×4 sebanyak 1 unit.
  3. Toyota Innova Zenix sebanyak 1 unit.
  4. Honda CR-V RS58 sebanyak 1 unit.
  5. Toyota Kijang Innova 2.0 V sebanyak 1 unit.
  6. Toyota Alphard 2.5 sebanyak 1 unit.
  7. Toyota Kijang Innova G sebanyak 1 unit.
  8. Mitsubishi Canter FE 71 N (4×2) M/T sebanyak 1 unit.
  9. Mitsubishi Strada CR 2.8 AM DC GLX (4×4) M/T sebanyak 1 unit.
  10. Mitsubishi Xpander berwarna merah sebanyak 1 unit.

Total kendaraan yang disita mencapai 11 unit, sebagaimana dirinci dalam keterangan resmi tersebut.

Seluruh kendaraan yang disita telah diamankan oleh Tim Penyidik JAM PIDSUS untuk mendukung proses penyidikan, khususnya dalam rangka kepentingan pembuktian perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di wilayah Lampung.

Penyitaan ini menjadi bagian dari rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap perkara yang melibatkan PT PSMI dan areal PT INHUTANI V.

Meski demikian, penyitaan barang bukti merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan pihak tertentu. Penetapan pertanggungjawaban pidana tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan, alat bukti, serta proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Keterangan mengenai penyitaan 11 kendaraan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H. (re)