Sita 11,63 Gram Sabu, Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi Amankan Pria 34 Tahun

IMG 20260911 WA0095

FORUM Tebing Tinggi — Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi mengamankan seorang pria berinisial MA (34) dan menyita 11,63 gram narkotika jenis sabu dari sebuah rumah di Jalan Medan-Tebing Tinggi, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jimmy R. Sitorus, SH, dalam keterangannya, Jumat (11/9/2026), mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mengamankan MA di dalam sebuah rumah pada Kamis (3/9/2026) dini hari.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam bungkus plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 11,63 gram,” ujar AKP Jimmy Sitorus.

Selain sabu, petugas turut mengamankan dua unit handphone, uang tunai Rp120 ribu, satu plastik klip kosong, satu pipet berbentuk skop dan satu dompet warna hitam.

Selanjutnya, MA bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika tersebut. (MET)