DAERAH  

Dumas Dugaan Penyalahgunaan Bahan Kimia PDAM Masih Berproses, Hadi Sucipto Tetap Dilantik Jadi Dirut

IMG 20260919 WA0013

FORUM Tebing Tinggi | Pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan persoalan pengadaan dan penggunaan bahan kimia di lingkungan PDAM Tirta Bulian disebut telah disampaikan ke aparat penegak hukum beberapa bulan lalu sebelum Hadi Sucipto (HS) dilantik sebagai Direktur Utama PDAM Tirta Bulian Kota Tebing Tinggi. Hingga kini, persoalan tersebut disebut-sebut masih dalam proses pemeriksaan di Polres Tebing Tinggi dan Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi.

Kondisi itu kembali menjadi sorotan setelah Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih, melantik Hadi Sucipto sebagai Direktur Utama PDAM Tirta Bulian pada Jumat (18/9/2026). Rentang waktu antara di mulai proses penyidikan dan pelantikan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai keterbukaan proses seleksi, verifikasi rekam jejak, serta pertimbangan pemerintah daerah dalam menetapkan pimpinan perusahaan daerah.

IMG 20260919 WA0009

Sorotan ini bukan berarti menyimpulkan bahwa Hadi Sucipto telah melakukan tindak pidana. Proses pemeriksaan aparat penegak hukum masih berjalan dan belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan yang bersangkutan bersalah.

Namun, alasan belum adanya putusan pengadilan tidak serta-merta menghapus kewajiban pemerintah daerah untuk menjelaskan apakah informasi mengenai Dumas tersebut telah diketahui sebelum pelantikan dan bagaimana informasi itu dipertimbangkan dalam proses pengangkatan.

Keberadaan Dumas yang telah disampaikan sebelum pelantikan bukan sekadar informasi tambahan. Jika benar terdapat pemeriksaan yang sedang berjalan, publik berhak mengetahui apakah pemerintah daerah melakukan klarifikasi, meminta penjelasan dari pihak terkait, atau menunggu hasil pemeriksaan sebelum menetapkan HS sebagai Direktur Utama PDAM Tirta Bulian. Tanpa penjelasan tersebut, pelantikan berisiko menimbulkan kesan bahwa aspek integritas dan kepatutan belum menjadi pertimbangan yang memadai.

IMG 20260919 WA0014
Khabar berkembang yang dihimpun awak media jejaring, DPD LIRA Tebing Tinggi turut menyoroti dugaan tidak optimalnya penggunaan bahan kimia, dalam proses pengolahan air yang bersumber dari Sungai Padang. Semestinya persoalan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh karena menyangkut kualitas pelayanan dan kepentingan pelanggan PDAM.

Namun demikian, dugaan tidak digunakannya atau tidak optimalnya penggunaan bahan kimia harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen pengadaan, penggunaan anggaran, catatan operasional, SOP pengolahan air, serta hasil pemeriksaan kualitas air.

Pemeriksaan juga perlu menjawab apakah bahan kimia benar-benar dibeli sesuai kebutuhan, digunakan sesuai standar, tercatat dalam administrasi, dan berdampak terhadap kualitas air yang diterima pelanggan.

Karena itu, belum tepat menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum seluruh proses pemeriksaan selesai, tetapi juga tidak tepat menjadikan proses yang belum tuntas sebagai alasan untuk mengabaikan pertanyaan publik.

Dari sisi regulasi, penyelenggaraan air minum wajib memperhatikan standar kesehatan dan kualitas air yang berlaku. Ketentuan mengenai kesehatan lingkungan dan kualitas air antara lain diatur dalam Permenkes Nomor 2 Tahun 2023. Sementara hak konsumen atas keamanan, kenyamanan dan keselamatan dalam memperoleh barang dan jasa juga diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Jika dalam pemeriksaan aparat penegak hukum nantinya ditemukan adanya penyimpangan dalam pengadaan, penggunaan atau pengelolaan anggaran bahan kimia, temuan tersebut tentu menjadi bagian penting dalam menentukan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.

Pemeriksaan juga perlu menelusuri pihak yang bertanggung jawab, mekanisme pengawasan, serta kemungkinan adanya kelalaian atau pembiaran. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan harus disampaikan secara terbuka, bukan dibiarkan menggantung sehingga memelihara spekulasi.

Karena itu, pelantikan HS setelah adanya Dumas yang masih berproses menjadi bagian yang patut dijelaskan Pemerintah Kota Tebing Tinggi. Publik berkepentingan mengetahui apakah status pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses seleksi dan pengangkatan Direktur Utama PDAM Tirta Bulian.

DPD LIRA Tebing Tinggi juga meminta aparat penegak hukum menyelesaikan pemeriksaan Dumas secara profesional dan transparan. Kejelasan mengenai status laporan, materi yang diperiksa, serta hasil pemeriksaan dinilai penting agar proses hukum tidak berhenti pada tahap klarifikasi tanpa kepastian. Transparansi diperlukan bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan bahwa laporan masyarakat ditangani secara serius dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga dituntut memberikan penjelasan mengenai proses seleksi dan dasar pertimbangan pengangkatan HS. Keterbukaan tersebut menjadi penting agar pelantikan pimpinan BUMD tidak hanya dilihat dari aspek administratif, tetapi juga dari aspek tata kelola, integritas, manajemen risiko, dan kepercayaan publik.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Tebing Tinggi maupun Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi mengenai perkembangan Dumas tersebut. Demikian pula penjelasan resmi Pemerintah Kota Tebing Tinggi dan Hadi Sucipto terkait status pemeriksaan serta pertimbangan pelantikannya sebagai Direktur Utama PDAM Tirta Bulian. (Met)