DAERAH  

Lima Kepsek Dicopot, Dana Revitalisasi APBN 2026 Dipertanyakan: Ada Apa dengan Swakelola?

IMG 20260919 WA0017 scaled

FORUM TEBINGTINGGI | Pencopotan lima kepala sekolah dasar negeri (SDN) di Kota Tebingtinggi di tengah pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 yang bersumber dari APBN menuai sorotan. Persoalan ini mencuat setelah para kepala sekolah mengaku dicopot karena menolak menyerahkan pelaksanaan pekerjaan revitalisasi kepada pihak/vendor yang disebut telah diarahkan.

Kelima Kepsek tersebut yakni Elisa Lubis, S.Pd (SDN 163094), Tety Suryani, S.Pd (SDN 163095), Riski Kurniawan, S.Pd (SDN 163084), Novi Rambe, S.Pd, M.Pd (SDN 163087), dan Reni, S.Pd (SDN 166321).

Persoalannya menjadi serius karena program revitalisasi yang bersumber dari APBN 2026 memang dilaksanakan dengan skema swakelola. Dalam Keputusan Mendikdasmen menyebut dana disalurkan langsung ke rekening sekolah, dengan kepala sekolah sebagai penanggung jawab kegiatan dan P2SP terlibat dalam proses pembangunan.

IMG 20260919 WA0018

Dengan demikian, jika benar ada pengarahan kepada kepala sekolah untuk menyerahkan pekerjaan kepada vendor tertentu, publik berhak mempertanyakan siapa yang memiliki kewenangan mengarahkan pelaksana dan atas dasar aturan apa. Sebab, program pemerintah pusat bukan ruang bagi intervensi informal yang bertentangan dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

Elisa Lubis yang di temui sejumlah awak media jejaring, Sabtu (19/9/2026) mengaku menolak ketika diarahkan menggunakan pihak tertentu ( Vendor.red ) dan memilih mengikuti petunjuk teknis revitalisasi. Sementara Novi Rambe mengaku pernah ditanya apakah masih ingin menjadi kepala sekolah setelah dirinya tidak mengikuti arahan tersebut “Saya disuruh loyal ke pimpinan, dan saya ditanya masih mau jadi kepsek lagi atau tidak,” ujar Novi.

Sementara Tety Suryani mengaku pekerjaan revitalisasi di sekolahnya telah mencapai sekitar 70 persen. Ia mempertanyakan nasib pertanggungjawaban anggaran setelah dirinya dicopot, mengingat program tersebut masih berjalan.

Nilai anggaran lima sekolah yang disebut terdampak juga mencapai sekitar Rp2,44 miliar, masing-masing SDN 163095 Rp531 juta, SDN 163094 Rp460 juta, SDN 163087 Rp597 juta, SDN 166321 Rp311 juta dan SDN 163084 Rp540 juta.

Kemendikdasmen sendiri menegaskan revitalisasi satuan pendidikan harus dilaksanakan secara transparan, terlebih pembangunan dilakukan melalui mekanisme swakelola.

Karena itu, pencopotan lima Kepsek ini tidak cukup dijawab hanya dengan alasan mutasi atau pergantian jabatan. Jika benar pencopotan berkaitan dengan penolakan terhadap vendor tertentu, maka persoalan ini menyentuh tata kelola dana APBN dan wajib dijelaskan secara terbuka.

Sebaliknya, jika pencopotan dilakukan karena alasan kinerja atau administrasi, Wali Kota dan Dinas Pendidikan harus menyampaikan dasar keputusan tersebut agar polemik tidak berkembang menjadi dugaan bahwa jabatan kepala sekolah dikaitkan dengan kepentingan pelaksanaan proyek revitalisasi.

Lima Kepsek menyatakan akan menempuh jalur hukum. Publik kini menunggu penjelasan Wali Kota dan Kadisdik Tebingtinggi: apa dasar pencopotan lima Kepsek, siapa yang mengarahkan vendor, dan apakah pengarahan tersebut sesuai dengan mekanisme swakelola Program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026?

Hingga berita ini disusun, Wali Kota Tebingtinggi dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan belum memberikan penjelasan resmi terkait tudingan tersebut. (.MET ).