FORUM MEDAN – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan mempertanyakan keterlambatan Pemerintah Kota Medan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Fraksi PDI Perjuangan menilai perubahan Perda tersebut penting dan mendesak untuk segera ditindaklanjuti karena berkaitan dengan keuangan daerah serta hak-hak keuangan kepala daerah.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan, David Roni Ganda Sinaga, saat menyampaikan pemandangan umum fraksinya terhadap Ranperda perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (21/9/2026).
Dalam pemandangan umumnya, David mempertanyakan alasan Pemko Medan baru mengajukan draf Ranperda perubahan tersebut, sementara surat Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 900.1.23.1/4383 tertanggal 16 September 2025 telah mengatur kewajiban melakukan perubahan.
Menurut David, surat tersebut juga menetapkan batas waktu yang relatif singkat. Kepala daerah bersama DPRD diwajibkan melakukan perubahan paling lama 15 hari kerja sejak surat pemberitahuan diterima.
“Surat tersebut tidak hanya mewajibkan dilakukan perubahan, tetapi juga menetapkan kerangka waktu yang sangat terbatas. Kalau dihitung dari tanggal surat diterbitkan, sudah hampir satu tahun. Lalu kenapa baru sekarang draf Ranperda perubahan diajukan?” ujar David.
Ia juga menyoroti adanya ketentuan mengenai sanksi apabila perubahan Perda tidak dilakukan, yang menurutnya dapat berdampak terhadap keuangan daerah dan hak-hak keuangan kepala daerah.
Karena itu, Fraksi PDI Perjuangan meminta penjelasan Pemko Medan mengenai langkah yang telah dilakukan sejak surat tersebut diterbitkan hingga akhirnya Ranperda perubahan diajukan kepada DPRD.
Soroti Tarif Pajak dan Retribusi
Selain persoalan waktu pengajuan, Fraksi PDI Perjuangan juga menilai terdapat sejumlah substansi dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang perlu dievaluasi.
David menyebut evaluasi tersebut antara lain berkaitan dengan tarif yang dinilai perlu disesuaikan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat Kota Medan. Selain itu, terdapat potensi objek retribusi yang belum tercantum dalam Perda.
Perubahan Perda tersebut juga diarahkan untuk menyelaraskan ketentuan daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah Pasal 45 mengenai objek opsen Pajak Kendaraan Bermotor. Fraksi PDI Perjuangan meminta ketentuan yang dinilai merupakan pengulangan dari Pasal 4 tersebut dihapus.
Hal serupa disampaikan terhadap Pasal 50 mengenai objek opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang dinilai mengulang ketentuan dalam Pasal 4.
Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti tarif tindakan medis pada retribusi pelayanan kesehatan agar tidak dibedakan berdasarkan kelas perawatan. Rincian tarif titipan luar sterilisasi alat dan dekontaminasi juga diusulkan dipindahkan ke kelompok retribusi jasa usaha.
Fraksi PDIP Soroti Tingginya Biaya PBG
Sorotan lainnya menyangkut tarif retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), khususnya tabel indeks terintegrasi yang harus disesuaikan dengan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Fraksi PDI Perjuangan meminta penjelasan apakah mekanisme penentuan tarif retribusi PBG dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 telah sesuai dengan ketentuan tersebut.
David mengatakan Fraksi PDI Perjuangan kerap menerima aduan masyarakat terkait rumitnya proses dan tingginya biaya pengurusan retribusi PBG di Kota Medan.
“Apakah ada hubungannya evaluasi ini dengan rumit dan tingginya biaya pengurusan retribusi PBG karena ada kesalahan yang dilakukan dalam perhitungan Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) bangunan gedung di Kota Medan?” tanyanya.
Fraksi PDI Perjuangan menegaskan penentuan maupun penyesuaian tarif pajak daerah dan retribusi daerah ke depan perlu mempertimbangkan kemampuan keuangan dan kondisi ekonomi masyarakat.
Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan tetap menjaga keberlangsungan dunia usaha serta menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berkembang di Kota Medan.(rel)







