Polres Galus Bakar 158 Kg Ganja, Kesannya Tak Pernah Habis Meski Terus Dimusnahkan

IMG 20211125 WA0158


FORUM GAYO LUES | Tanaman ganja di Kabupaten Gayo Lues terkesan tak kunjung habis, meski jajaran Polres setempat berkali-kali melakukan penangkapan dan memusnahkannya. Bayangkan, tahun ini saja sudah ratusan kilogram ganja dimusnahkan. Seperti Kamis (25/11/2021), Polres Gayo Lues memusnahkan 158 kg ganja senilai Rp 158 juta dengan cara dibakar.

Pemusnahan barang bukti 158 Kg ganja tersebut berlangsung di lapangan Mapolres Gayo Lues. Hadir dalam kegiatan itu Wakil Bupati Gayo Lues H Said Sani, Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam SIK MH, Dandim 0113/GL yang diwakili Komandan Unit 0113/GL Letda.Inf S. Sitepu, Kajari Gayo Lues Ismail Fahmi SH, Ketua Mahkamah Syariah Suwandi SH.I MH, Kadis Kesehatan Gayo Lues Riadussalihin SKM, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Blangkejeren M Sairi SH, Waka Polres Gayo Lues Kompol Muhammad Rasyid SH, Kasi Berantas BNN Gayo Lues dan insan pers.

Kapolres Gayo Lues, AKBP Carlie Syahputra Bustamam SIK MH menyatakan pemusnahan 158 Kg ganja dilakukan dengan cara dibakar. “Barang bukti 158 Kg ganja dimusnahkan setelah melewati proses penyidikan, sebagiannya disisakan untuk barang bukti di pengadilan,” katanya.

Tujuan pembakaran, ujar AKBP Carlie Syahputra Bustamam, sebagai sinyal perang terhadap narkotika. “Pembakaran barang bukti narkoba ini merupakan sinyal perang kepada semua pihak yang masih atau ingin mencoba-coba menyalahgunakan Narkotika dalam bentuk dan atau cara apapun. Mereka akan berhadapan dengan aparat hukum yang senantiasa mengintainya,” sebut AKBP Carlie Syahputra Bustamam.

Menurut Kapolres, tidak ada cela atau kesempatan sedikitpun bagi siapapun yang ingin bermain dengan narkotika di wilayah hukum Gayo Lues. Tidak ada ampun bagi penyala guna narkotika. Polres akan memasang kaki di setiap sudut daerah dataran tinggi Gayo Lues ini.

“Dari barang bukti narkotika yang berhasil disita dan dimusnahkan dapat menyelamatkan 52.00 orang atau jiwa. Narkoba akan menghancurkan generasi muda. Semua elemen diminta untuk berpartisifasi dalam memberantas narkoba. Hari ini mungkin tidak, tetapi ke depan generasi akan terancam oleh narkoba,” tegas Kapolres Gayo Lues.

Dalam kesempatan itu, Kapolres juga menyebutkan tiga tersangka kasus narkoba. Ketiga tersangka dikenakan Pasal 115 ayat 2 Jo Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Yud)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *