FORUM JAKARTA | Kabar kurang mengenakan datang dari Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas soal penyelenggaraan ibadah Haji 2021 untuk negara Indonesia. Menag Yaqut resmi membatalkan ibadah Haji 2021 dengan pertimbangan bahwa pandemi Covid-19 masih belum terkendali.
Hal tersebut disampaikan Menag Yaqut dalam keterangan pers berkenaan kepastian penjelasan kebijakan penyelenggaraan Haji 1442 H/2021 M, Kamis 3 Juni 2021. “Kami pemerintah melalui Kemenag, menerbitkan keputusan Menteri Agama 660 tahun 2021, tentang pembatalan keberangkatan jamaah Haji 2021,” ucapnya.
Menag menyebutkan sejumlah alasan tidak memberangkatkannya jemaah asal Indonesia ke Arab Saudi. Pertimbangan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No 660/2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
Pertama, ibadah haji wajib bagi umat Islam yang mampu secara ekonomi dan fisik serta terjamin kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah baik selama berada di embarkasi, debarkasi hingga saat tiba di Arab Saudi.
Kedua, Kemenag menganggap kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah haji terancam oleh pandemic Covid-19. Terlebih saat ini muncul varian baru Covid-19 hampir di seluruh dunia.
Ketiga, pemerintah menyebut bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi Warga Negara Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri melalui upaya penanggulangan pandemic Covid-19.
Keempat, menjaga jiwa merupakan salah satu maqashid syariah atau tujuan harus dicapai dalam syariat selain menjaga agama, akal, keturunan dan harta.
“Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M dan pemerintah Indonesia membutuhkan ketersediaan waktu yang cukup untuk melakukan persiapan pelayanan bagi jemaah haji,” kata Menag.
Keputusan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat yakni Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, perwakilan Kemenkes, Kemenlu, Kemenhub, BPKH, Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Forum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, serta perwakilan dari MUI dan Ormas Islam.
Sebelumnya, Indonesia memang ramai dikabarkan tidak akan mendapatkan kuota keberangkatan jamaah haji untuk tahun 2021. Alasannya, vaksin Sinovac yang dipakai di Indonesia secara massal belum mendapatkan izin dari otoritas Arab Saudi.
Dalam RDP dengan Komisi VI DPR RI, Direktur Utama Bio Farma Honesti Basyir mengatakan Indonesia membutuhkan diplomasi lebih lanjut dengan pemerintah Arab Saudi terkait dengan vaksinasi calon jamaah haji.
Bagaimana nasib uang haji masyarakat Indonesia yang telah terkumpul setelah ibadah Haji tahun ini dibatalkan?
Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay merekomendasikan jika pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan haji tahun ini, sebaiknya dilakukan realokasi anggaran penyelenggaraan haji untuk kegiatan dan kebutuhan prioritas. “Jika diputuskan untuk tidak memberangkatkan haji tahun ini, pemerintah didesak untuk merelokasi anggaran penyelenggaraan Haji kepada kegiatan dan kebutuhan prioritas,”ujar Saleh.
Sementara itu, menurut Menteri Keuangan era Gus Dur, Rizal Ramli dan politisi Dedi Gumelar, ada alasan lain kenapa jamaah asal Indonesia yang notabene sebagai negara muslim terbesar hingga kini belum mendapatkan kuota haji 2021. Padahal negara-negara non-muslim lainnya sudah mendapat izin masuk ke Arab Saudi. “Negara yang mayoritas Islam terbanyak tapi tak dapat menjalankan ibadah haji,” Dedi.
Rizal Ramli menambahkan bahwa memang hal itu luar biasa, Indonesia tidak dapat mengirimkan jamaah haji bukan hanya karena Covid-19. “Tetapi ada tagihan-tagihan yang harus dibayar tetapi pemerintah Indonesia belum bayar,” kata Rizal Ramli.
Rizal juga menyebut dana haji ditilep untuk infrastruktur. “Cepat atau lambat akan jadi masalah, dan paling penting itu gak amanah,” tuturnya.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam laman resminya mengungkapkan, dalam tiga tahun mengelola dana haji telah berhasil membukukan peningkatan dana kelolaan, meski berada di situasi yang tidak mudah akibat pandemi Covid-19 dan kontraksi ekonomi.
Pada 2020, saldo dana haji yang dikelola BPKH sebesar Rp143.1 triliun atau meningkat 15.08 perseb.
Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2019 yang sebesar Rp124.32 triliun. Realisasi tersebut juga telah melebihi target dana kelolaan yang ditetapkan oleh BPKH tahun 2020 sebesar Rp139.5 triliun.
Terkait instrumen dana kelolaan tahun 2020, sebesar Rp99.53 triliun atau mencakup 69.6 persen untuk diinvestasikan, dan sisanya 30.4 perseb yang sebesar Rp43.53 triliun ditempatkan di bank syariah.
BPKH merupakan lembaga yang bertugas mengelola keuangan haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji sesuai amanat UU No. 34 Tahun 2014.








