Kejari Medan Terima Berkas dan Tiga Tersangka Tangkapan BNN Pusat

BNN

FORUM MEDAN | Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima penyerahan berkas tahap dua berikut tiga tersangka kasus sabu seberat 10.381 gram dari penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat.

Menurut Kasi Intel Kejari Medan Bondan Subrata SH, penyerahan berkas berikut tersangka dan barang bukti dilaksanakan Rabu (02/06/202). “Kita ada menerima tahap dua dari penyidik BNN,” katanya saat dihubungi melalui telephon seluler Jumat (04/06/21).

Tiga tersangka yang dilimpahkan yakni Nasrul, Yudika Ramosta Tampubolon alias Golap, Junaidi Nasution alias Ade.

Kronologis penangkapan ketiga tersangka berawal informasi yang diterima BNN RI tentang peredaran sabu di kawasan Sunggal. Dari hasil penelusuran langsung menangkap ketiganya di kawasan La Granida Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal pada 2 Februari 2021.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), atau kedua Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Ketiga terdakwa kini dititipkan di RTP Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut ke pengadilan. (arpi)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *