Korban Penganiayaan Ngaku Diintimidasi Penyidik Polsek Gebang

e7f0efd2 74f5 491c b01c c3a56a7f8aa0

FORUM STABAT | Kasus dugaan penganiayaan yang dialami Lia Mardiana (29), Ali Imran (29) dan Farida Hanum (49) terus bergulir. Untuk kesekian kalinya, mereka dipanggil ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Langkat. Namun, hingga kini terduga pelaku penganiayaan belum juga ditahan.

Seperti yang disampaikan Ali Imran, saksi sekaligus korban penganiyaan itu, mendatangi Polres Langkat untuk dimintai keterangan oleh penyidik. “Kasusnya sudah kurang lebih dua bulan. Untuk sementara ini masih pemanggilan saksi,” kata warga Dusun III, Desa Paluh Manis, Kecamatan Gebang, Langkat itu, Senin (17/10/2022) siang.

Mengaku diintimidasi

Untuk laporan Ali sendiri, sudah dilimpahkan Polres langkat ke Polsek Gebang. Ironisnya, Ali mengaku sempat diintimidasi oleh oknum penyidik di sana berinisial MM. Dia dilarang ‘membawa’ awak media untuk meliput kasus penganiayaan yang dialaminya.

Karena, kata Ali, oknum penyidik itu bisa melaporkan wartawan yang memberitakan persoalan tersebut. Hal itu terkait lambannya penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dialami para korban.

“Kau jangan bawa – bawa orang yang begituan (wartawan). Karena kalau begitu, kami juga bisa melaporkan mereka. Waktu itu, dia datang ke rumah saya jam 11 malam. Terkait laporan saya yang agak lambat prosesnya,” tutur Ali, sembari menirukan ucapan oknum penyidik Polsek Gebang.

6aa10116 20dc 47c6 a81e 02ec40a2ccee

Tidak bisa mencari nafkah

Tak hanya itu, saat Ali mendatangi Polsek Gebang, oknum penyidik tersebut dengan tegas kembali mengulangi perkataan ‘jangan bawa – bawa wartawan’. Namun Ali tidak menggubrisnya, karena merasa takut.

Dia berharap, agar persoalan tersebut bisa segera diselesaikan. Dia merasa lelah, karena harus bolak – balik berurusan ke Polsek Gebang dan Polres Langkat. Hingga kini, Ali tidak bisa bekerja sebagaimana mestinya.

Pinggangnya masih terasa sakit. Begitu pun dengan dadanya, dia merasa sulit untuk bernafas. Hal itu karena cidera akibat penganiayaan yang dialaminya. “Sudah sebulan setengah saya tidak beraktifitas. Saya tidak bisa mencari nafkah untuk anak istri. Harapan saya, pelaku cepat ditangkap,” tutur Ali sembari meneteskan air mata.

Kapolsek Gebang AKP Mahruzar Sebayang SH mengatakan, agar hal itu dikonfimasi langsung. “Jangan buru – buru bg,” kata dia. Sementara, Kanit PPA Polres Langkat Bripka Ninit enggan memberikan keterangan terkait laporan Farida Hanum, meskipun pesan WhatsApp yang dikirim kepadanya sudah dibaca.

Diinformasikan, Ali Imran sudah mengadukan hal itu ke Mapolres Langkat dengan tanda bukti laporan nomor : LP/B/858/VIII/2022/SPKT/Polres Langkat/POLDA SUMUT tanggal 30 Agustus. Kemudian, laporan itu dilimpahkan ke Mapolsek Gebang.

Untuk Farida Hanum, dia melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Mapolres Langkat, dengan tanda bukti laporan nomor : LP/B/843/VIII/2022/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT tanggal 27 Agustus 2022. Pengaduan itu kemudian ditangani oleh Unit PPA Polres Langkat. (Ahmad)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *