FORUM JAKARTA | Pemerintah akan melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dimulai pada periode 3-20 Juli 2021. Terdapat 122 kabupaten/kota di zona merah dan orange yang akan melaksanakan PPKM Darurat. Dengan rincian sebanyak 48 Kabupaten/Kota zona merah dan 74 Kabupaten/Kota zona orange di Pulau Jawa dan Bali.
Salah satu aturan PPKM Darurat adalah meminta masyarakat untuk ibadah di rumah masing-masing. Oleh karena itu, pemerintah akan menutup seluruh tempat ibadah di wilayah yang terkena penerapan PPKM Darurat.
“Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara,” tulis Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada PPKM Darurat Jawa Bali, yang diterima wartawan, Kamis (1/7/2021).
Selain itu, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.
Kebijakan ini untuk menekan lonjakan kasus positif virus corona (Covid-19), yang semakin tinggi usai libur Lebaran. (okz)








