Pemilik 408 Gram Ganja Diciduk Polisi

as

FORUM ACEH | Rianto Bin Waltiman, 49 tahun, warga Gampong Seuriget, Kecamatan Langsa, tersangka dan pemilik ganja seberat 408 gram itu, diciduk tim Satreskrim Polres Langsa, Jumat lalu saat berada di kediamannya.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasatreskrim Polres Langsa, AKP. Arief Sukmo Wibowo kepada wartawan, Kamis (8/7/2021), mengatakan, ditangkapnya terangka itu berkat informasi dari masyarakat, karena peredaraan barang haram yang dilakukan oleh tersangka, sangat marak di gampong itu, sehingga tim Satreskrim Polres setempat pun melakukan penyelidikan dan pengintain, hingga melakukan penggerebekan di rumah tersangka. 

“Peredaran ganja yang dilakukan tersangka sudah sangat meresahkan warga di gampong itu. Berkat informasi masyarakat, kami berhasil menggrebek dan menangkap tersangka beserta menyita barang bukti ganja milik tersangka seberat 408 gram, saat berada dirumahnya,” terang Arief Sukmo.

Dari hasil penangkapan terhadap terangka, lanjut Arief, barang bukti narkoba yang disita dari tangan tersangka diantaranya, dua paket besar ganja yang terbungkus dengan kertas koran, 60 paket ganja yang terbungkus dengan kertas warna coklat, empat paket ganja yang terbungkus dengan kertas warna putih, satu kaleng teh sariwangi, satu) toples plastik, dua kotak rokok, satu unit HP merk Maxis warna putih, dan uang tunai sejumlah Rp 20.000.

“Berat barang bukti ganja secara keseluruhan lebih kurang 408,50 gram,” jelas Ariefz sembari mengatakan penangkapan terhadapan tersangka itu terjadi pada pekan lalu, dan baru direlease oleh pihaknya ke media pada hari ini. (Sutrisno).


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *