ForDisMa Desak Kejati Sumut Periksa Dua Oknum BGN yang Diduga Terlibat Praktik Korupsi Program MBG

IMG 20260620 WA0140

FORUM MEDAN | Forum Diskusi Mahasiswa (ForDisMa) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) segera memeriksa dan menangkap sejumlah oknum di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) yang diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Utara.

Desakan tersebut disampaikan Ketua ForDisMa, Awaluddin Nasution, di Medan, Sabtu (20/6/2026), menyusul mencuatnya kasus hukum yang menjerat mantan pejabat BGN berinisial SS yang belakangan menjadi sorotan publik nasional.

Menurut Awaluddin, meski eks pejabat BGN tersebut telah tersandung persoalan hukum, namun pihak-pihak yang diduga menjadi kaki tangan dan menjalankan berbagai kebijakan di daerah hingga kini belum tersentuh proses hukum.

“Kami melihat masih ada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan yang sama, khususnya di Sumatera Utara. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum, terutama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, untuk segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh,” ujar Awaluddin.

ForDisMa menyebut dua nama yang diduga berperan dalam pelaksanaan program MBG di Sumut, yakni Direktur Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat BGN Tengku Syahdana (TS) dan Tengku Agung Kurniawan (TAK).

Awaluddin menuding keduanya berperan sebagai penghubung dan pengaman berbagai kepentingan dalam pelaksanaan program MBG di daerah.

“Kami menduga berbagai praktik yang merugikan negara terjadi dalam pelaksanaan program ini. Oleh karena itu perlu dilakukan penyelidikan secara mendalam agar semuanya terang benderang,” katanya.

ForDisMa mengungkapkan sejumlah dugaan penyimpangan yang perlu ditelusuri aparat penegak hukum, di antaranya dugaan jual beli titik pelaksanaan program, pungutan terhadap mitra, manipulasi pengadaan peralatan dapur, pengaturan penempatan kepala SPPG, intimidasi terhadap petugas yang menolak praktik mark-up harga bahan pangan, hingga dugaan meloloskan bangunan SPPG yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis BGN.

Selain itu, ForDisMa juga meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan adanya kerja sama antara oknum BGN dan sejumlah mitra dalam pelaksanaan program MBG yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Kami meminta Kejati Sumut bergerak cepat. Dalam waktu 2×24 jam kami berharap ada langkah konkret berupa pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut-sebut terlibat dalam dugaan mega korupsi ini,” tegas Awaluddin. (red)