FORUM JAKARTA | Ketua Umum Punguan Panjaitan Dohot Boruna Se-Jabodetabek (PPDB Se-Jabodetabek), Tarianus Panjaitan, melaporkan pemilik akun TikTok @iyansidauruk1 yang diduga melakukan ujaran kebencian terhadap marga Panjaitan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Laporan tersebut dibuat pada 19 Desember 2025 dengan Nomor: LP/B/624/XII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Dalam pelaporan itu, Tarianus Panjaitan didampingi Sekretaris Umum PPDB Se-Jabodetabek Wilson Panjaitan, SE, serta sejumlah advokat dari kalangan marga Panjaitan.
Menurut Tarianus Panjaitan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kami menilai ada dugaan ujaran yang mengandung unsur kebencian dan merendahkan martabat marga Panjaitan yang disampaikan melalui media sosial TikTok,” ujar Tarianus Panjaitan kepada awak media, Rabu (24/6/2026).
Ia menjelaskan, peristiwa tersebut bermula sekitar 15 Desember 2025 saat dirinya berada di kawasan Green Bintara, Bekasi, Jawa Barat. Saat itu, ia memperoleh sebuah video TikTok yang telah beredar luas di kalangan marga Panjaitan.
Dalam video tersebut, pemilik akun TikTok yang diduga bernama Devin Sidauruk dengan akun @iyansidauruk1 disebut mengeluarkan sejumlah pernyataan yang dinilai mengandung unsur kebencian terhadap marga Panjaitan.
“Terdapat ucapan-ucapan yang menurut kami merendahkan harkat dan martabat marga Panjaitan. Karena itu kami menempuh jalur hukum agar persoalan ini dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, PPDB Se-Jabodetabek bersama tim kuasa hukum melaporkan kasus tersebut ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dalam proses pelaporan itu, Tarianus Panjaitan didampingi sejumlah advokat Panjaitan, antara lain Redol Asido Panjaitan, SH., MH., Hendra Panjaitan, SH., MH., Ellyas Panjaitan, SH., Josep Panjaitan, SH., Chandro Panjaitan, SH., Gunawan Panjaitan, SH., serta beberapa advokat lainnya.
Tarianus berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif guna memberikan kepastian hukum serta menjaga kehormatan dan nama baik marga Panjaitan.
“Langkah hukum ini kami tempuh sebagai bentuk upaya menjaga marwah dan kehormatan marga Panjaitan serta memberikan edukasi kepada masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial,” pungkasnya.









