FORUM ACEH | Praktisi Hukum, Bambang Antariksa meminta aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan di Aceh, untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil dan T. Insyahfuddin, dengan modus pemberian Tambahan Penghasilan bagi Bupati dan Wakil Bupati setempat, berdasarkan beban kerja pada APBK Aceh Tamiang tahun 2020 lalu.
Dugaan kasus “cubit” ABPK tersebut sangat disesalkan oleh Bambang Antariksa, sebab tindakan itu tidak elok dilakukan oleh Bupati dan Waki Bupati Aceh Tamiang, disaat anggaran keuangan negara fokus dengan penanganan wabah Covid -19, juga berdampak pada kondisi masyarakat yang kini banyak mengalami kesulitan ekonomi, namun Bupati dan Wakil Bupati tersebut melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri, dengan menambah penghasilan dengan cara melawan hukum.
“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI atas Laporan Keuangan Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2020, secara implisit terang dan jelas, telah terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 994,5 juta. Oleh karena itu saya minta aparat penegak hukum setempat maupun Provinsi Aceh, segera mengusut dugaan tindak pidana korupasi terkait “cubit” APBK Aceh Tamiang, tahun 2020 tersebut,” kata Bambang Antariksa kepada Forum Keadilan, melalui pers release-nya, Senin (12/7/2021).

Bambang Antariksa
Dimintanya penegak hukum untuk usut dugaan kasus tersebut, tambah Bambang, tentu sangatlah masuk akal, sebab berdasarkan keterangan dari pihak BPK-RI Perwakilan Aceh dengan tegas menyebutkan tambahan penghasilan tersebut dilarang dianggarkan dan direalisasikan, karena Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang adalah tergolong Pejabat Negara, sehingga fasilitas tersebut lebih tepat diberikan untuk pegawai negeri sipil, dan tidak tepat diberikan kepada Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang, karena bukan pegawai negeri sipil.
Faktanya lagi, lanjut Bambang, sepanjang tahun anggaran 2020, Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang, saat menikmati uang dari hasil “cubit” ABPK itu, berarti telah memenuhi unsur – unsur sebagai tindak pidana korupsi dalam Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 telah terpenuhi.
“Nakal” nya Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang, dengan “mencubit” APBK 2020 itu, sambung Bambang, unsur indikasinya tidak lain ingin menguntungkan diri sendiri, melakukan penyalahgunaan kewenangan, dan juga mencari kesempatan atau sarana/prasarana yang ada dalam memanfaatkan jabatannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati, sehingga tindakan itu telah merugikan keuangan negara.
“Semua unsur tersebut telah terpenuhi. Ancaman hukumannya adalah dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun, dan paling lama 20 tahun penjara. Denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00,” jelasnya
Dengan munculnya dugaan kasus tersebut, menurut Bambang sudah sepantasnya jika aparat penegak hukum, baik Kepolisian ataupun Kejaksaan melakukan upaya penegakan hukum, dengan mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dengan modus “cubit” APBK Aceh Tamiang, itu merupakan bentuk kejahatan karena dugaan itu bukan tergolong sebagai delik aduan.
“Hal ini penting, untuk memberikan kepercayaan kepada publik bahwa hukum dilaksanakan tanpa diskriminatif serta memberikan preseden yang baik, bagi pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia,” tegas Bambang, sembari mengatakan aparat penegak hukum harus tegas dan jangan ragu, karena masyarakat akan mendukung penanganan terhadap dugaan kasus tersebut. (Sutrisno)







