Dugaan Korupsi Rp 39,5 M di BTN Medan, Direktur PT KAYA Sebut Arahan Pejabat BTN

Kejatisu Geledah BTN Medan
Penyidik Pidsus Kejati Sumut menggeledah kantor PT Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan terkait dugaan korupsi berbau kredit macet sebesar Rp 39,5 miliar

FORUM MEDAN | Dugaan kejahatan perbankan di PT Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan perlahan mulai terkuak. Modusnya, bekerjasama dengan pengusaha property mengagunkan sertifikat, dengan meminta bantuan notaris agar perbuatan korupsi koorporasi seolah-olah tidak bertentangan dengan hukum perbankan.

Dari penelusuran wartawan, Rabu (15/6/2022), dugaan kejahatan perbankan itu terkuak dalam kasus rasuah koorporasi berbau kredit macet Rp 39,5 miliar PT Krisna Agung Yuda Abadi (KAYA) di BTN Cabang Medan. Kasus ini intens disidik tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Pihak Kejati Sumut juga telah menetapkan empat pejabat BTN Cabang Medan sebagai tersangka, yakni Ferry Sonefille selaku Pimpinan Cabang (Pincab 2013-2016)/Branch Manager (BM), AF selaku Wakil Pincab 2012-2014 (Deputy Branch Manager (DBM), R Dewo Pratolo Adji selaku Pejabat Kredit Komersial (Head Commercial Lending Unit) 2013-2016, dan Aditya Nugroho selaku Analis Kredit Komersial 2012-2015.

Selain keempat pejabat BTN Cabang Medan itu, penyidik Pidsus Kejatisu juga telah menetapkan Direktur PT KAYA, Canakya Suman, sebagai tersangka (berkas penuntutan terpisah). Hanya saja, Canakya Suman masih menjalani hukuman setelah divonis 2,4 tahun penjara dalam kasus berbeda yakni penggelapan 35 sertifikat yang juga merugikan PT Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan sebesar Rp 14,77 miliar.

Sidang Canakya Suman
Suasana saat persidangan Direktur PT KAYA Canakya Suman di Pengadilan tipikor Medan

Penyidik Pidsus Kejatisu belakangan juga menetapkan notaris Elviera sebagai tersangka. Bahkan, cepat-cepat melakukan penahanan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Medan. Mirisnya, penyidik Kejatisu yang telah lebih dulu menetapkan empat pejabat BTN sebagai tersangka, namuntidak melakukan penahanan dengan alasan “klasik” sehingga dinilai tebang pilih dalam menangani kasus dugaan rasuah koorporasi kejahatan perbankan berbau kredit macet tersebut.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (13/6/2022), notaris Elviera selaku Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dituduh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Resky Pradhana Romli telah bekerjasama dengan pejabat BTN Medan, dinilai telah memberi bantuan, kesempatan, sarana atau keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan dan kondisi sebenarnya kepada pimpinan maupun staf dan karyawan bank.

Padahal, sesuai pengakuan kesaksian Direktur PT KAYA Canakya Suman dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan pada 27 Nopember 2020, ia mengagunkan 93 SHGB dengan nilai pinjaman Rp 39,5 miliar atas persetujuan pejabat BTN Medan. Pihak BTN Medan juga diduga mengarahkan Canakya untuk menemui notaris Elviera MKn. Canakya mengatakan setelah mendapat arahan dari pihak BTN, lalu ia menemui notaris Elvira. Dan setelah itu ia diarahkan untuk berurusan dengan Sulianto alias Pak Lek, staf notaris. “Ada beberapa kali kami bertemu di Cambridge dan setiap pertemuan saya kasih Pak Lek 100 ribu,” katanya di persidangan beberapa waktu lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *