FORUM MEDAN | Elviera MKn diadili di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (13/6/2022). Wanita berusia 52 tahun yang berprofesi sebagai notaris itu disangka terlibat dalam dugaan korupsi sistemik kejahatan perbankan berbau kredit macet sebesar Rp 39,5 miliar di PT Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan.
Notaris Elviera didampingi kuasa hukumnya Tommy Sinulingga dihadirkan dalam persidangan secara virtual oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejatisu, Resky Pradhana Romli. Sidangnya digelar di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan dengan majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan.
Dalam persidangan, JPU Resky Pradhana Romli mendakwa Elviera selaku Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) telah bekerjasama dengan pejabat BTN Medan, dinilai telah memberi bantuan, kesempatan, sarana atau keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan dan kondisi sebenarnya kepada pimpinan maupun staf dan karyawan bank.
Diantaranya kepada saksi Ferry Sonefille selaku Pimpinan Cabang (Pincab 2013-2016)/Branch Manager (BM), AF Wakil Pincab 2012- 2014 (Deputy Branch Manager (DBM), R Dewo Pratolo Adji selaku Pejabat Kredit Komersial 2013-2016 (Head Commercial Lending Unit). Serta Aditya Nugroho selaku Analis Kredit Komersial 2012-2015. Keempat pejabat BTN Cabang Medan itu (berkas penuntutan terpisah), telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Surat Edaran Direksi tertanggal 24 Mei 2011. Mereka ditengarai nyata terlibat dalam pemberian kredit kepada PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA), yang Direkturnya saat itu Canakya Sunan (juga berkas penuntutan terpisah).
Sementara, Elviera dijadikan terdakwa karena membuat Akta Perjanjian Kredit Nomor 158 tanggal 27 Februari 2014 antara pihak BTN Kantor Cabang Medan selaku Kreditur dengan PT KAYA selaku debitur, yang mencantumkan 93 agunan berupa Surat Hak Guna Bangunan (SHG) atas nama PT Agung Cemara Realty (PT ACR).







