Kebijakan Kriminal Sistem Peradilan Anak Pada Kasus Bullying Terhadap Audrey

Untitled 1

Oleh: UMI KHAIRAH – Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara

325c5e24 cd29 427e 83e7 5bb247a98fea 1
UMI KHAIRAH (Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara)

SEBAGAI warga negara yang telah menyaksikan perubahan masyarakat selama beberapa tahun terakhir, saya merasa topik tingkat kriminalitas di Indonesia adalah hal yang menarik untuk dibahas. Sepertinya kita semua tahu bahwa kehidupan itu seperti menari di atas baun yang tipis. Kadang-kadang kita melangkah ringan, tapi di lain waktu, kita bisa tergelincir dan jatuh. Belakangan ini, saya merasakan bahwa ada beberapa lonjakan dalam berita tentang tindakan kriminal, terutama di kota-kota besar. Kenyataannya kejahatan tidak selalu dilakukan oleh orang yang mengalami kesulitan ekonom atau ada ditingkat ekonomi kelas bawah, agak mirip dengan tanaman liar yang tumbuh cepat jika tidak dirawat dengan baik, dari kasus pada anak seperti bullying, pencurian kecil hingga kejahatan yang lebih serius, seolah-olah ada gelombang terus bermunculan, hal ini dipicu oleh berbagai faktor, seperti perubahan ekonomi, kurangnya lapangan kerja, atau bahkan tekanan sosial yang semakin meningkat.

Namun, meski saya merasakan peningkatan dalam laporan kriminal, saya juga melihat banyak komunitas yang berusaha bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman. Seperti pelangi setelah hujan, harapan selalu ada, dan berbagai inisiatif masyarakat serta kepolisian terus bermunculan untuk menjaga ketertiban. Lalu yang menjadi pertanyaan nya adalah bagaimana cara hukum meminimalkan kriminalitas? Dari pertanyaan tersebut jawban dan penjelasan sederhana yaitu dengan menjanjikan konsekuensi terhadap para kriminal.

Sejak Hammurabi menuliskan hukum di tablet tanah liat untuk pertama kalinya, konsepsi dasar hukum pidana selalu dibangun dengan premis di atas. Kalau ada seseorang yang melakukan tindak pidana (kriminal), maka akan ada konsekuensi atas tindakan itu.

Tentu saja, konsep ini terus berkembang. Di tahap awal peradaban, ‘konsekuensi’ dari tindak pidana tidak selalu berbentuk ‘hukuman’. Bisa saja sosok penguasa dalam suatu masyarakat tidak menghukum, tapi mengizinkan korban atau keluarga korban untuk melakukan ‘pembalasan’ atas tindak pidana itu. Bahkan di abad modern ini, kita tentu familiar dengan istilah vendetta di Italia atau konsep qanun dalam hukum Islam.

Sistem ‘balas dendam’ ini penuh dengan kelemahan. Salah satu permasalahan terbesar adalah adanya siklus kekerasan yang sulit diputuskan. Misal, seorang anggota Suku A membunuh anggota Suku B. Dalam konsep balas dendam, umumnya penguasa akan ‘membiarkan’ Suku B untuk membalas pembunuhan Suku A. Sialnya, karena konsep ini terlalu sederhana, tidak ada yang menghentikan Suku B untuk membalas pembunuhan anggota sukunya, terlepas dari siapa yang membunuh duluan. Untungnya, pemikir-pemikir besar umat manusia lama kelamaan menemukan kelemahan sistem ini dan mulai menciptakan konsep baru dalam hukum pidana. Di sini, kita harus melihat kemajuan besar di Tiongkok. Pada suatu titik dalam sejarah, Tiongkok adalah wilayah terkaya dan termaju di muka bumi. Wilayah ini melahirkan banyak negara, dan pemikir-pemikir besar. Salah satu aspek kenegaraan yang berkembang pesat di Tiongkok adalah sistem hukum pidana.

Perkembangan hukum pidana di Tiongkok sudah lama menemukan bahwa konsep balas dendam sangat tidak produktif. Maka, Tiongkok memindahkan sistem pembalasan dendam, dari tangan korban kepada masyarakat (pada awalnya), dan kemudian kepada pemerintah (baik melalui pejabat-pejabat publik atau tokoh-tokoh yang dianggap ‘dihormati’). Pembunuhan akan dibalas dengan hukuman kepada pembunuh, yang bisa dilakukan di bawah kontrol negara.

Tidak berhenti di Tiongkok, lama kelamaan pemikiran tentang hukum pidana tumbuh di Timur Tengah dan Mediterania dengan konsep ‘kodifikasi’ hukum hukuman terhadap tindak pidana tidak bisa sesukanya diterapkan oleh penguasa, tapi harus sesuai dengan hukum yang telah tertulis. Perkembangan selanjutnya adalah standarisasi hukum pidana dalam satu negara, yang menerapkan kesetaraan kedudukan di mata hukum (equality before the law), penghapusan perbedaan antara kaum bangsawan dan rakyat jelata, penghapusan perbedaan rasial, perbedaan agama, perbedaan gender sampai sekarang, hukum pidana masih berada dalam tahap pengembangan yang pesat.

Baru-baru ini, beberapa pemikir dari Amerika Serikat semakin gencar mengadvokasikan reformasi sistem hukum pidana yang selama ini didasarkan pada premis ‘konsekuensi’ menjadi sistem ‘pemulihan’, dikenal juga dengan istilah ‘restorative justice’. Ini konsep yang menarik dan sering dikaitkan dengan sistem pemidanaan beberapa negara Skaindinavia yang memperlakukan warga negaranya yang dipidana dengan sangat humanis, memberikan bantuan alih-alih hukuman. Sejujurnya saya masih skeptis dengan konsep ini karena perbedaan pandangan filosofis mengenai sifat manusia: konsep ini hanya bekerja dengan premis bahwa manusia pada dasarnya baik (inherently good) yang sulit saya terima.

Tapi tentu saja, ini merupakan salah satu ide baru yang layak untuk dicoba dan disempurnakan. Walaupun manusia mungkin tidak inherently good, saya yakin bahwa manusia pada dasarnya adalah makhluk yang inherently capable of exceeding expectation, termasuk ekspektasi orang-orang skeptis seperti saya.

Penerapan restoratif justice dan diversi seperti kasus yang viral di media sosial dimana pelaku bullying terhadap Audrey yang berstatus anak dibawah umur. Bullying sendiri sudah kita ketahui sebagai fenomena yang selalu terjadi di lingkungan sekolah dan hal ini sering terjadi ditempat yang seharusnya menjadi tempat yang paling aman bagi anak. Penggunaan Undang-Undang dalam penyelesaian kasus terhadap pelaku mungkin saja terjadi, hal ini mengingat adanya Diversi dan Restoratif Justice, yang berbeda dari keadilan Retributif (menekankan keadilan pada pembalasan), dan juga berbeda dengan Keadlian Retitutif (menekankan keadilan demi ganti rugi). Dalam perkembangan ilmu hukum pidana dan sifat pemidaan modern, telah memperkenalkan dan mengembangkan apa yang disebut pendekatan hubungan Pelaku-Korban atau “Doer-Victims” Relationship. hal ini dilakukan guna menghindari penggunaan hukuman Pidana yang akan mungkin merampas kemerdekaan beberapa pihak, terutama pelaku yang masih “dibawah umur”.

Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan segala unsur sistem peradilan pidana yang terkait di dalam penanganan kasus-kasus ABH. Polisi, Kejaksaan dan Pengadilan serta Pembimbing Kemasyarakatan atau Balai Pemasyarakatan, Advokat atau pemberi bantuan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) dan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) sebagai institusi atau lembaga yang menagani ABH mulai dari anak bersentuhan dengan sistem peradilan, menentukan apakah anak akan dibebaskan atau diproses ke pengadilan anak hingga tahapan ketika anak akan ditempatkan dalam pilihan-pilihan, mulai dari dibebaskan sampai dimasukkan dalam institusi penghukuman dalam koridor keadilan restoratif. Hal itu selaras dengan :

Deklarasi PBB tahun 2000 tentang Prinsip-prinsip pokok tentang Penggunaan Program-Program Keadilan Restoratif dalam permasalahan-permasalahan Pidana (United Nations Declaration on The Basic Principles on the Use of Restoratif Justice Programmes in Criminal Matters)

Deklarasi Wina tentang Tindak Pidana dan Keadilan (Vienna Declaration on Crime and Justice : “Meeting the challanges of the Twenty-First Century”) butir 27-28 tentang Keadilan Restoratif

Kongres PBB ke-XI di Bangkok tahun 2005 tentang Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana (Eleventh United Nations Congress on Crime Prevention and Criminal Justice) pada butir 32 :”Persekutuan Strategis dalam Pencegahan tindak pidana dan peradilan pidana (Synergies and Responses : Strategic Alliances in Crime Prevention and Criminal Justice)” yang selanjutnya diatur dalam UU SPPA No.11 tahun 2012 dan PERMA 4 tahun 2014.

Sedangkan  Diversi menurut UU SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) No.11 tahun 2012, pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, yang bertujuan untuk :

  • Mencapai perdamaian antara korban dan Anak;
  • Menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan;
  • Menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan;
  • Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan
  • Menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak.

Menurut PERMA 4 tahun 2014 Musyawarah Diversi adalah musyawarah antara pihak yang melibatkan Anak dan orang tua/wali, korban dan/atau orang tua/walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional, perawakilan dan pihak-pihak yang terlibat lainnya untuk mencapai kesepakatan diversi melalui pendekatan keadilan restoratif. Sedangkan Fasilitator adalah hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan untuk menangani perkara anak yang bersangkutan. Diversi adalah pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak yang panjang dan sangat kaku. Mediasi atau dialog atau musyawarah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam diversi untuk mencapai keadilan restoratif.

Penghukuman bagi pelaku tindak Pidana anak tidak akan semata-mata menimbulkan keadilan bagi korban, meski pelaku telah dihukum. Institusi penghukuman bukanlah jalan untuk menyelesaikan permasalahan anak karena justru di dalamnya rawan terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap hak anak. Oleh karena itu dibutuhkan suatu acara dan prosedur di dalam sistem yang dapat mengakomodasi penyelesaian perkara yang salah satunya adalah dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif, melalui suatu pembaharuan hukum yang tidak sekedar mengubah undang-undang semata tetapi juga memodfikasi sistem peradilan pidana yang ada, sehingga semua tujuan yang di kehendaki oleh hukumpun tercapai. Salah satu bentuk mekanisme restoratif justice tersebut adalah dialog yang dikalangan masyarakat Indonesia lebih dikenal dengan sebutan “musyawarah untuk mufakat”. Sehingga diversi khususnya melalui konsep restoratif justice menjadi suatu pertimbangan yang sangat penting dalam menyelesaikan perkara pidana yang dilakukan oleh anak.

Dalam PERMA 4 tahun 2014 dijelaskan bahwa Diversi diberlakukan terhadap anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun atau telah berumur 12 (dua belas) tahun meskipun pernah kawin tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun, yang diduga melakukan tindak pidana (pasal 2). PERMA ini juga mengatur tahapan musyawarah diversi, dimana fasilitor yang ditunjuk Ketua Pengadilan wajib memberikan kesempatan kepada:

  • Anak untuk didengar keterangan perihal dakwaan
  • Orang tua/Wali untuk menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan perbuatan anak dan bentuk penyelesaian yang diharapkan
  • Korban/Anak Korban/Orang tua/Wali untuk memberikan tanggapan dan bentuk penyelesaian yang diharapkan.

Latar belakang kenapa anak-anak tidak dihukum seperti layaknya orang dewasa adalah karena kapasitas otaknya yang juga berbeda dengan orang dewasa. Kondisi otak ini terkait sekali hubungannya untuk mengukur tingkat kesadaran dari pelaku ketika melakukan sebuah kejahatan. Untuk dapat dimintai pertanggung jawaban, seseorang tersebut harus terlebih dahulu dinilai kemampuannya dalam berpikir. Apakah dia sadar dengan perbuatannya, mengerti apa yang dilakukan, apakah sengaja atau tidak dalam melakukannya, dll. Hal ini dilakukan untuk memenuhi unsur keadilan dalam sebuah penegakan hukum. Jangan sampai misalnya orang gila dimintai pertanggung jawaban, atau orang dengan kecacatan mental dipenjara karena berbuat sesuatu yang tidak ia mengerti. Demikian juga anak-anak, secara ilmu pengetahuan otak mereka telah terbukti belum lah sempurna. Ketidak sempurnaan tersebut membuat kemampuan mereka untuk berpikir dan berlogika terbatas, membuat penilaian mereka tidak sempurna.

Namun bukan dengan adanya sistem Diversi dan Restoratif Justice, para pelaku akan dengan mudah terlepas dari “Hukuman” Pidana hanya dengan sebuah senyuman dan kata MAAF, penggunaan hukuman pidana masihlah sangat diperlukan mengingat kita harus melihat kembali dampak yang dialami dari Korban tersebut, seperti dalam kasus yang sedang dibahas, Korban tak hanya mengalami luka Fisik, namun juga Psikis dan Mental nya turut terluka. sehingga Proses hukum haruslah terus berjalan demi tercapainya Kepastian Hukum di Negeri ini, dan memberi efek jera bagi para pelaku Perundungan, sehingga kasus serupa diharapkan tidak akan terjadi lagi.

Selain itu melalui kepedulian masyarakat terhadap kasus Audrey tersebut, sebenarnya dapat dilihat bahwa masih banyak masyarakat yang belum mengetahui cara menyikapi prilaku bullying. Dalam mengatasi perilaku bullying diperlukan pihak ketiga yakni orang dewasa untuk menyelesaikannya. Saat terjadi kasus bullying maka dapat dikatakan pelaku sudah pasti bersalah, korban bisa benar namun juga bisa bersalah. Maka dalam posisi seperti itu orang dewasa atau lembaga yang memiliki kemampuan, kekuatan otoritas untuk mengadili harus bersikap netral. Hal ini menjadi upaya agar anak yang menjadi pelaku tetap didukung secara mental dan anak yang menjadi korban harus diberikan arahan agar tidak berakibat fatal pada kehatan mentalnya.     

Kesimpulannya, meski ada lonjakan yang terlihat, dengan kesadaran dan upaya kolektif, saya percaya kita bisa meminimalkan efek negatif ini. Tentu saja, selama kita terus bergandeng tangan dan menjaga rasa solidaritas. Mari kita jaga langkah kita di atas daun, agar tari kehidupan kita tidak terlalu terganggu.

Penulis Adalah Umi Khairah (Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara)