FORUM MEDAN | Tiga ratusan massa LSM Penjara dan buruh di-PHK sepihak, mendemo PT Medan Tropical Canning Frozen Industries yang berlokasi di Jalan Pulau Kangean, KIM I, Medan.
“Kalian menjadikan buruh sebagai sapi perahan. Ada wanita yang membongkar kontainer. Betulkah itu namanya perusahaan?,” teriak bermarga Lubis, Rabu (12/2/2025).
Namun yang menjadi tanya besar, PT Medan Canning adalah perusahaan pengalengan hasil laut sementara ada desas-desus dari dalam juga memproduksi makanan binatang.
“Betulkah itu. Perusahaan ekspor ikan juga membuat makanan binatang. Kalau memang benar tentu perlu dipertanyakan izinnya,” ucap Lubis bernada keras.
Dalam berbagai orasi siang itu massa mengenakan baju serba hitam dengan membawa berbagai tulisan spanduk, ‘Kami bukan sapi perahan selama 20 tahun (2004- 2024). Uang makan Rp 4 ribu dan uang transportasi Rp 2 ribu’
‘Masuk Kerja Telat 5 Menit Potong Gaji Rp 20 ribu Lembur 2 Jam Tidak Dibayar Perusahaan Alias Gratis’
Karena tak juga ada kesepakatan demo buruh dan LSM Penjara kembali digelar di Disnaker Kota Medan Jalan Wahid Hasyim Medan.
Salah seorang eks buruh Darlina dan temannya Ngatiem saat berorasi di depan Dinas Ketenagakerjaan Medan sambil nangis meminta bantuan ke Kepala Dinas Ketenagakerjaan Medan untuk membantu aspirasi mereka.
“Kami bekerja puluhan tahun diberhentikan sepihak oleh perusahaan tanpa menerima surat apapun dan tak menerima uang apapun. Kami seakan diperbudak mereka hingga sampai diberhentikan bekerja,” tutur Ngatiyem sembari menyeka air matanya.
Terpisah, pihak Kantor Pengacara TRIFA Hj Tri Anuari SH MHum mengatakan pihak Disnaker Kota Medan melalui Jones Parapat akan membuat anjuran secepatnya agar PHK dibayar sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.
“Pak Jones Parapat akan membuat anjuran secepatnya agar PHK dibayar kepada buruh sesuai dengan UU Ketenagakerjaan,” jelas Hj Tri menirukan ucapan Jones Parapat.(man)







