Gerakan Peduli UI Desak Jokowi Cabut PP 75/2021

UI

FORUM JAKARTA | Civitas akademika Universitas Indonesia membentuk Gerakan Peduli UI yang menuntut dicabutnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia. Gerakan Peduli UI yang terdiri dari mahasiswa, guru besar, dosen, dan tenaga kependidikan UI ini menilai PP 75 tahun 2021 mengandung cacat formil dan materiil.

“Menuntut pemerintah mencabut PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia,” tulis pernyataan sikap Gerakan Peduli UI yang diterima Kamis 29/7/2021.

Gerakan Peduli UI juga menuntut pelibatan empat organ (Majelis Wali Amanat, Rektor, Senat Akademik, dan Dewan Guru Besar) dan partisipasi aktif seluruh sivitas akademika UI dalam proses revisi Statuta Universitas Indonesia.

Ketua BEM UI Leon Alvinda Putra yang menjadi inisiator gerakan ini, menilai statuta baru UI memiliki cacat formil.

“Gerakan ini bentuk kepedulian sivitas UI yang melihat statuta baru ini cacat formil dan materiil,” ujar Leon.

Pernyataan sikap ini sudah diisi oleh 109 Organisasi/UKM/Komunitas mahasiswa, 71 guru besar dan dosen, 199 individu mahasiswa, dan Paguyuban Pekerja UI (PPUI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *