FORUM JAKARTA | Rektor Universitas Indonesia (UI) periode 2019-2024 Ari Kuncoro yang rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Bank Rakyat Indonesia (BRI) mengemuka ke publik, setelah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI menyampaikan kritik terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan akhirnya dipanggil oleh pihak rektorat.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi X DPR, Himmatul Aliyah mengatakan, pejabat pada perguruan tinggi harus tunduk pada statuta perguruan tinggi, dan UI sebagai perguruan tinggi negeri (PTN) yang berbentuk badan hukum memiliki statuta yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.
“Pasal 35 huruf c menyebutkan bahwa Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta. Rektor UI saat ini yang merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris BRI jelas-jelas melanggar Peraturan Pemerintah tersebut,” kata Himma kepada wartawan, Kamis (1/7/2021).
Kemudian, politikus Partai Gerindra ini melanjutkan, pada Pasal 55 ayat (1) PP yang sama menyebutkan bahwa warga UI yang melakukan tindakan dan/atau kegiatan yang bertentangan dengan Statuta UI dan/atau peraturan/keputusan yang berlaku di lingkungan UI dikenakan sanksi oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dan sebagai PTN Berbadan Hukum, kata Himma, UI memiliki Majelis Wali Amanat (MWA) yang bertugas antara lain melakukan penilaian kinerja rektor, juga mengangkat dan memberhentikan rektor. Dalam MWA tersebut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) menjadi salah satu anggota.
“Jadi saya mendorong agar Mendikbudristek melalui MWA UI melakukan langkah-langkah atas pelanggaran yang dilakukan Rektor terhadap PP tersebut,” pinta Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra ini.
Selain itu, dia menjelaskan, rangkap jabatan tersebut juga melanggar UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pada pasal 17 huruf a, disebutkan bahwa pelaksanan pelayanan publik dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris. Sebagai PTN yang berbadan hukum, UI adalah organisasi penyelenggara pelayanan publik, sehingga rektor dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris.
“Menjabat sebagai komisaris yang merangkap sebagai pejabat lain juga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Pada pasal 33 UU tersebut menyebutkan bahwa anggota komisaris dilarang rangkap jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan,” beber Himma.
Terlebih, Anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR ini menambahkan, saat ini ada pekerjaan rumah besar untuk berbenah memperbaiki kualitas perguruan tinggi di Tanah Air.
Mengingat beberapa tahun terakhir ini peringkat perguruan tinggi Indonesia semakin jauh tertinggal dari negara-negara tetangga di Asia Tenggara, di bawah Thailand, Malaysia, bahkan Brunei Darussalam dan Filipina.