FORUM MEDAN | Tindakan penyegelan terhadap gedung Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al Washliyah Patumbukan, Kabupaten Deli Serdang, oleh Dinas Pendidikan setempat menuai kecaman keras dari Ikatan Sarjana Al Jam’iyatul Washliyah (ISARAH) Kota Medan. Mereka menilai tindakan tersebut merupakan bentuk perampasan hak atas pendidikan yang dijamin oleh undang-undang.
Ketua ISARAH Medan, Azrul Hasibuan, menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Deli Serdang itu adalah bentuk pelanggaran terhadap hukum dan prinsip dasar pendidikan.
“Pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara. Ketika Kadisdik menyegel sekolah yang digunakan untuk proses belajar-mengajar tanpa alasan yang transparan dan prosedur yang jelas, itu sama saja menghalangi akses belajar siswa. Ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum,” tegas Azrul dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (14/7/2025).
Ia menilai, kebijakan sepihak seperti itu dapat merusak psikologis anak dan menghambat perkembangan mental serta moral peserta didik yang sedang dalam proses menimba ilmu. Azrul mendesak agar Menteri Pendidikan serta Gubernur Sumatera Utara segera turun tangan melakukan evaluasi terhadap kinerja Kadisdik Deli Serdang.
“Bila perlu, Kadisdik DS dicopot dari jabatannya karena tidak mencerminkan sikap seorang pejabat yang memahami pentingnya pendidikan. Ia sudah mencederai nilai-nilai dunia pendidikan yang seharusnya dijaga,” tegasnya lagi.
Azrul menambahkan, seharusnya Dinas Pendidikan bersikap objektif dan transparan dalam menangani persoalan sekolah, bukan justru mengambil langkah represif tanpa penjelasan ke publik. Terlebih lagi, gedung sekolah yang disegel disebut merupakan aset negara.
“Penyegelan aset negara tentu harus melalui mekanisme dan aturan hukum yang berlaku. Mana dasar hukumnya? Mana prosedurnya? Jika hal itu tidak dipenuhi, maka tindakan penyegelan ini jelas cacat hukum,” ucapnya.
Menurut ISARAH, dampak dari penyegelan itu sangat merugikan siswa, baik secara moral, moril, waktu, maupun psikologis. Oleh karena itu, Azrul meminta Kadisdik Deli Serdang bertanggung jawab atas seluruh kerugian yang ditimbulkan akibat penyegelan tersebut.
“Kami meminta Dinas Pendidikan mengganti kerugian baik materiil maupun imateriil yang dialami oleh para siswa dan pihak sekolah. Negara tidak boleh tinggal diam melihat kejadian semacam ini,” pungkas Azrul.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang terkait dasar penyegelan gedung sekolah tersebut. (red)







