Plt Direktur RSKP Tebing Tinggi Berpotensi Masuk dalam Pusaran Hukum

6056fd77 6b06 4bc3 acf3 02efe5af511d

FORUM TEBING TIN GGI| Rumah Sakit Kumpulan Pane (RSKP) Kota Tebing Tinggi didera polemik. Bukan hanya masalah pelayanan, disinyalir juga mengalami krisis legitimasi dan integritas tata kelola keuangan daerah. Hal ini berpotensi terseret ke ranah hukum.

Sejauh ini, jabatan Plt direktur disebut dipegang figur yang dinilai tidak memenuhi unsur administratif. Sementara dua jabatan wakil direktur terindikasi disengaja dikosongkan. Fakta ini menguatkan dugaan adanya rekayasa birokrasi bersifat terstruktur, sistemik dan massif.

Penunjukan drg. Lili Marliana, MKM sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Kumpulan Pane (RSKP) Kota Tebing Tinggi, bakal menuai polemic panjang. Di tengah krisis pelayanan dan lemahnya tata kelola internal, muncul dugaan pelanggaran administratif dalam proses pengangkatan serta pengelolaan anggaran rumah sakit yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tersebut.

Penelusuran Forum menyebutkan, pengangkatan drg. Lili Marliana sebagai Plt Direktur RSKP berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Tebing Tinggi Nomor 800 111 1/2/53/BKPSDM-TT/2025 tertanggal 15 April 2025. Penunjukan ini dilakukan menyusul penonaktifan Direktur definitif dr. Irwansyah dan dua Wakil Direktur, Iqbal Abdillah serta M. Fauzan, melalui SK Wali Kota Nomor 100333/2749 Tahun 2025.

Namun, sumber internal Pemko Tebing Tinggi mengungkapkan bahwa pengangkatan tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dalam administrasi kepegawaian. Dalam ketentuan regulasi, jabatan Plt hanya dapat diisi apabila pejabat definitif mengundurkan diri, pensiun, diberhentikan tetap, atau meninggal dunia. Jika penonaktifan hanya bersifat sementara untuk pembinaan atau evaluasi, maka seharusnya dijabat oleh Pelaksana Harian (Plh).

“Jika jabatan itu sebenarnya hanya layak dijabat Plh, maka tindakan drg. Lili Marliana sebagai Plt yang menandatangani pencairan anggaran dan pembayaran dana jasa pelayanan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif,” ujar salah satu pejabat Inspektorat yang enggan disebutkan namanya.

Lebih lanjut, sejumlah transaksi strategis disebut tetap berjalan di bawah kepemimpinan Plt, termasuk pencairan dana jasa pelayanan (jaspel) dan pengadaan barang yang nilainya diduga telah melebihi Rp3 miliar. Padahal, dua posisi Wakil Direktur dibiarkan kosong tanpa penunjukan pejabat pengganti. Kondisi ini dinilai menghilangkan fungsi pengawasan internal (check and balance) di lingkungan manajemen rumah sakit.

RSKP sebagai RS Tipe B Non-Pendidikan tunduk pada ketentuan Permenkes No. 971/MENKES/PER/XI/2009, Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan BLUD, serta Permendagri No. 19 Tahun 2020 tentang penunjukan pejabat struktural BLUD. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pengelolaan keuangan hanya dapat dilakukan oleh pejabat sah yang ditunjuk sesuai ketentuan perundang-undangan.

Langkah Pemko Tebing Tinggi yang tidak segera mengisi kekosongan dua posisi wakil direktur juga menuai kritik. Beberapa pihak menilai hal ini merupakan bentuk pembiaran sistematis yang berisiko menimbulkan konflik kepentingan karena seluruh kewenangan terpusat pada satu tangan.

“Kalau keputusan strategis seperti pencairan anggaran dilakukan oleh pejabat yang tidak sah secara administrasi, maka bukan tidak mungkin keputusan itu batal demi hukum dan berpotensi menjadi temuan inspektorat atau bahkan aparat penegak hukum,” ungkap sumber terpercaya lainnya.

Kritik juga datang dari kalangan pemerhati kebijakan publik yang menilai penunjukan Plt Direktur dari kalangan pejabat sebelumnya yang justru terlibat dalam sistem yang dinilai “buruk” berpotensi menciptakan ironi dalam upaya reformasi birokrasi.

“Kalau alasannya karena buruknya manajemen, mengapa justru pelaksana dari sistem itu yang diberi mandat? Ini bukan hanya soal kebijakan, tapi soal tata kelola yang menyangkut penggunaan uang rakyat,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Tebing Tinggi mengenai dasar hukum penunjukan Plt Direktur dan alasan tidak diisinya dua posisi Wakil Direktur.

Jika terbukti terjadi penyimpangan dalam tata kelola keuangan dan pelanggaran terhadap regulasi kepegawaian, kasus ini berpotensi ditindaklanjuti oleh aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum (APH). (Met)