Sidang Korupsi BBM DLH Tebingtinggi, Mantan Sopir Akui Pernah Antar Uang Tunai untuk Kadis

IMG 20260812 WA0111
Saksi Edo Anggara Putra Nasution (kiri bangku belakang) mengaku pernah menjadi sopirnya terdakwa mantan Kadis Muhammad Hasbie Ashshiddiqi.

FORUM MEDAN | Fakta baru terungkap dalam sidang dugaan korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tebingtinggi. Seorang mantan sopir mengaku pernah diminta mengantarkan uang tunai kepada mantan Kepala DLH Dr Muhammad Hasbie Ashshiddiqi.

Pengakuan itu disampaikan saksi Edo Anggara Putra Nasution saat memberikan keterangan di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (12/8/2026).

Sidang menghadirkan sembilan saksi fakta dalam dua tahap untuk mengungkap perkara yang juga menjerat Meifiansyah selaku Bendahara Pengeluaran dan Zul Hadin sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) belanja BBM subsidi kendaraan operasional persampahan Tahun Anggaran 2024.

Di hadapan jaksa penuntut umum, Edo menerangkan dirinya pernah menjadi sopir Muhammad Hasbie ketika yang bersangkutan menjabat Camat Rambutan. Ia membantah pernah diperintahkan menyetor uang Rp75 juta ke bank syariah.

“Bukan menyetor. Saya disuruh Bendahara Meifiansyah mengantarkan uang cash kepada pak kadis. Itu terjadi dua kali,” ujar Edo di persidangan.

Saksi lain, Dian Abadi Siregar, mengungkapkan bahwa dirinya mendapat perintah lisan dari mantan kadis untuk mengawasi pengisian BBM kendaraan operasional persampahan di SPBU Simpang Beo, Kota Tebingtinggi. Menurut dia, banyak pegawai yang mendengar langsung perintah tersebut.

Majelis hakim yang dipimpin Deny Syahputra kemudian menyoroti peran saksi di SPBU. Hakim mempertanyakan mengapa saksi masih berada di lokasi pengisian BBM jika uang telah diserahkan kepada para sopir. Dian menjelaskan bahwa uang BBM untuk pengemudi roda tiga tidak diberikan langsung, sedangkan sopir kendaraan roda empat atau lebih menerima uang secara berkala setiap minggu.

Selain mengawasi pengisian BBM, Dian juga bertugas mengumpulkan bon dan faktur pembelian BBM dari para sopir, memfotokopinya, lalu merekap data pembelian ke dalam format excel.

Tim penasihat hukum mantan kadis kemudian mempertanyakan konstruksi kerugian negara dalam perkara tersebut. Mereka menilai terdapat perbedaan antara nilai kerugian negara Rp863 juta dengan belanja BBM yang diakui sekitar Rp206 juta. Meski demikian, Dian tetap menyatakan seluruh uang BBM yang diterimanya dari bendahara telah disalurkan kepada para sopir.

Dalam persidangan, jaksa juga memperlihatkan bon dan faktur pembelian BBM subsidi yang dinilai tidak wajar. Saksi menyebut nilai pembelian BBM dalam dokumen tersebut terlalu besar.

Sebelumnya, saksi Riwana dari bidang keuangan sempat menerangkan bahwa dokumen pencairan BBM ditandatangani ketiga terdakwa. Namun setelah diperiksa penasihat hukum, ia mencabut bagian keterangannya dan menyatakan dokumen tersebut baru memuat nama para terdakwa dan belum ditandatangani. Riwana dan Agnes Tindaon juga mengaku tidak mengetahui apakah kuitansi dan bon yang diterima benar-benar sesuai transaksi sebenarnya.

Dalam dakwaan, Muhammad Hasbie selaku Pengguna Anggaran disebut mengetahui, memerintahkan, menyetujui, dan menandatangani pencairan anggaran BBM berdasarkan dokumen yang diduga tidak benar. Ia juga didakwa memerintahkan pembelian BBM subsidi melalui pengawas BBM yang ditunjuk serta menggunakan struk atau faktur yang diduga tidak sesuai kondisi sebenarnya sebagai dasar pertanggungjawaban anggaran.

Jaksa menyebut dokumen pembayaran seperti nota dinas, kuitansi, SPP, SPM, dan SPTJM ditandatangani tanpa pemeriksaan memadai terhadap kebenaran transaksi BBM. Berdasarkan audit BPKP Provinsi Sumatera Utara, dugaan perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863.016.444.

Ketiga terdakwa didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primer maupun subsidair yang dikaitkan dengan ketentuan KUHP baru dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (MR)