FORUM MEDAN | Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset negara milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 1 ke pihak pengembang perumahan mewah, CitraLand.
Tersangka baru tersebut adalah Imam Subekti (IS), Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), anak perusahaan PTPN I Regional 1. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk 20 hari pertama pada Senin malam (20/10/2025) di Medan.
“Hasil penyelidikan tim menemukan fakta-fakta baru pada tahun 2022 hingga 2023, saat tersangka IS menjabat sebagai Direktur PT NDP. Ia mengajukan permohonan perubahan status lahan dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atas beberapa bidang tanah milik (eks) PTPN 2 (sekarang PTPN-1 Regional 1),” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Mochammad Jeffry, kepada wartawan di Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan.
“Permohonan tersebut diajukan tersangka ke Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Deliserdang secara bertahap. Agar lahan semula berstatus Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) atas nama PTPN 2 dialihkan menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT NDP,” urai Aspidsus Kejati Sumut Mochammad Jeffry di lantai I Kantor Jalan AH Nasution Medan.

Sementara dua lainnya yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka yakni Askani (Ask) selaku Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Sumut periode 2022 hingga 2024 dan Abdul Rahim Lubis (ARL), Kepala Kantah Kabupaten Deliserdang kemudian menyetujui perubahan status aset negara tersebut dari SHGU menjadi SHGB, walaupun tidak sesuai prosedur.
Peralihan status aset dimaksud, tersangka IS kemudian lewat PT NDP lewat skema Kerjasama Operasional (KsO) mengalihkan aset seluas 8.077 Hektar tersebut ke penhembang perumahan mewah, PT Ciputra Land.

Dengan adanya revisi Tata Ruang kepada negara dan telah dilakukannya kegiatan pengembangan dan penjualan oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) terhadap lahan HGU yang diubah menjadi HGB, pengembang kemudian membangun perumahan di tiga lokasi di kawasan Kabupaten Deliserdang.
Yakni CitraLand Kota Deli Megapolitan Helvetia, terletak di Jalan Kapten Sumarsono, Tanjung Gusta seluas 6,8 Hektare (Ha).
CitraLand Kota Deli Megapolitan Sampali, Jalan Medan-Percut Seituan (34,6 Ha) dan CitraLand Kota Deli Megapolitan Tanjung Morawa, Jalan Medan-Tanjung Morawa Km 55 dan Jalan Sultan Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa (48 Ha).
Tersangka Lain
Menjawab pertanyaan awak media, Mochammad Jeffry didampingi Plh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) M Husairi, Kasi Penyidikan dan lainnya menegaskan, tidak tertutup kemungkinan dalam sepekan ke depan bakal bertambah tersangka.lainnya

Saat dicecar wartawan mengenai upaya penyidik pemulihan keuangan negara, misalnya melakukan penyitaan aset perumahan dan seterusnya, Aspidsus menimpali, sedang dalam penelusuran tim.
Demikian halnya dengan total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan para tersangka. “Masih kita dalami,” pungkasnya.
Para tersangka dijerat dengan pidana primair, Pasal 2 ayat (1) subsidair,Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (MR)







