FORUM MEDAN | Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Mahasiswa Pergerakan Sumatera Utara (KMP-SU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Senin (24/11/2025). Mereka mendesak Kejatisu segera menetapkan mantan Bupati Mandailing Natal (Madina), M. Jafar Sukhairi Nasution, beserta pihak lain yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi program Desa Digital Smart Village tahun 2023.
Dalam aksinya, massa membentangkan spanduk berukuran besar bertuliskan tuntutan agar Kejatisu menetapkan tersangka terhadap mantan bupati dan sejumlah kroninya. Para mahasiswa menilai ada indikasi kuat terjadinya penyimpangan dalam proyek desa digital tersebut.
Koordinator Aksi KMP-SU, Fahrezi Dika Pratama, menyampaikan bahwa kasus tersebut bersumber dari dana desa tahun 2023. Menurutnya, terdapat 377 desa di Kabupaten Madina yang menjadi korban dari proyek yang diduga fiktif itu.
“Ini kasus bersumber dari dana desa tahun 2023. Ada 377 desa yang jadi korban dalam kasus ini,” tegas Dika dalam orasinya.
Ia memaparkan dugaan modus operandi serta potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. Setiap desa, kata Dika, diminta menyetorkan dana sebesar Rp24,9 juta untuk pembangunan jaringan internet desa digital. Namun, hingga kini tidak ada jaringan yang terbangun di ratusan desa tersebut.
“Tidak ada jaringan internet yang dibangun di 377 desa. Ini nyata kerugian negara,” ujarnya.
Dika juga menuding bahwa mantan Bupati Madina, bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Madina, menggunakan PT Info Media Solusi Net sebagai perusahaan yang terlibat dalam pelaksanaan proyek yang disebut fiktif tersebut. Dari 377 desa, total kerugian negara ditaksir mencapai Rp9,4 miliar, sementara kepala desa hanya menerima sertifikat tanpa ada realisasi pembangunan.
Pada kesempatan itu, mahasiswa juga menyampaikan harapan agar Kepala Kejatisu yang baru, Harli Siregar, dapat mempercepat penuntasan perkara tersebut. Mereka menilai langkah itu sejalan dengan komitmen pemberantasan korupsi yang saat ini sedang digencarkan oleh Kejaksaan Agung.
“Kami berharap Pak Harli Siregar dapat segera menuntaskan kasus ini, sejalan dengan semangat bersih-bersih pemberantasan korupsi yang sedang digalakkan Jaksa Agung saat ini,” tutup Dika. (re)







