RAGAM  

Komisi 4 DPRD Medan Soroti Maraknya Bangunan Tanpa PBG

Screenshot 2025 1206 011802

FORUM MEDAN | Dalam menjalankan fungsi pengawasan di sektor infrastruktur dan pembangunan, Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait maraknya Bangunan Tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Senin, 24 November 2025.

Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi 4 itu dipimpin Ketua Komisi 4 Paul Mei Anton Simanjuntak, didampingi Sekretaris Komisi 4 Dame Duma Sari Hutagalang, serta dihadiri para anggota komisi.

RDP membahas sejumlah aduan warga dan temuan lapangan tentang bangunan yang diduga beroperasi tanpa PBG, antara lain di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Pandau Hulu I; Jalan Jati, Kelurahan Teladan Barat; Jalan Burjamhal, Kelurahan Petisah Tengah; serta Jalan Pabrik Padi, Kelurahan Sei Putih Timur. Beberapa lokasi lain juga turut dijadwalkan dalam pembahasan.

Komisi 4 menilai persoalan bangunan tanpa izin masih banyak ditemukan di Kota Medan. Karena itu, komisi meminta pemilik bangunan segera mengurus dan melengkapi administrasi PBG. Pemerintah Kota Medan melalui OPD terkait juga diminta bertindak tegas, termasuk melakukan penyegelan terhadap bangunan liar yang melanggar aturan.

RDP turut dihadiri sejumlah OPD, antara lain Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Medan, Dinas SDABMBK, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Perhubungan, Satpol PP Kota Medan, serta para camat dan lurah dari lokasi bangunan terkait.(rel)