FORUM JAKARTA | Penegakan hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, sorotan tajam datang dari Gerakan Mahasiswa Riau–Jakarta (GEMARI Jakarta) menyusul penggeledahan yang dilakukan KPK RI di rumah dinas dan rumah pribadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK RI menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah, mata uang asing termasuk dolar Singapura, serta dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Namun hingga kini, SF Hariyanto belum juga diperiksa secara terbuka dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kondisi tersebut dinilai GEMARI Jakarta sebagai kejanggalan serius dalam proses penegakan hukum. Pasalnya, dalam berbagai kasus sebelumnya, khususnya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Pejabat PUPR Provinsi Riau, KPK RI bertindak cepat dan tegas dengan langsung membawa pihak terkait ke Jakarta, menetapkan status tersangka, serta melakukan penahanan.
“Barang bukti sudah disita, tapi subjek hukum justru tidak diperiksa secara terbuka. Ini menimbulkan kecurigaan publik dan membuka ruang dugaan adanya perlakuan istimewa terhadap Plt.Gubernur Riau SF Hariyanto,” tegas Kori dalam pernyataan resminya, Rabu (17/12/2025).
GEMARI Jakarta, Kori fatnawi, S.H menilai lambannya penanganan perkara yang menyeret nama SF Hariyanto semakin menguatkan dugaan praktik tebang pilih dalam penegakan hukum. Padahal, berdasarkan rekam jejak yang beredar di ruang publik, SF Hariyanto diduga terlibat dalam sejumlah kasus besar yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Beberapa dugaan tersebut antara lain proyek pipa PDAM Tembilahan tahun 2013 yang diduga merugikan negara Rp2,6 miliar, dugaan penerimaan uang Rp350 juta dalam kasus perjalanan dinas Dispenda Riau 2015–2016, hingga dugaan pemberian keterangan tidak benar dalam kasus korupsi PON Riau. Selain itu, proyek Jembatan Siak III Pekanbaru, proyek normalisasi sungai tahun 2022, serta dugaan penyalahgunaan dana earmark APBD Riau 2023 dan dana embarkasi haji juga menjadi sorotan serius.
“Rangkaian dugaan ini menunjukkan adanya pola penyalahgunaan kewenangan yang sistematis dan berulang. Namun ironisnya, hingga kini proses hukum terhadap SF Hariyanto terkesan stagnan,” lanjut pernyataan tersebut.
Atas dasar itu, GEMARI Jakarta menyatakan sikap tegas akan menggelar aksi unjuk rasa Jilid IV sebagai bentuk tekanan moral dan kontrol publik terhadap KPK RI. Dalam tuntutannya, GEMARI mendesak KPK RI untuk segera menetapkan SF Hariyanto sebagai tersangka, membuka secara transparan asal-usul uang yang disita, serta mengembangkan penyidikan dengan prinsip follow the money dan follow the crime.
“Hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan. KPK RI harus berdiri di atas keadilan dan membuktikan bahwa tidak ada satu pun pejabat yang kebal hukum,” pungkas Kori. (re)









