Deretan Proyek Bermasalah Tetap Diresmikan, Publik Tebing Tinggi Curiga Dipaksakan

Screenshot 2026 02 03 21 17 18 03 6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7

FORUM TEBING TINGGI | Peresmian sejumlah proyek strategis oleh Pemerintah Kota Tebing Tinggi kembali menuai sorotan tajam publik. Revitalisasi Pasar Inpres, Kolam Renang Pemko, hingga penataan halaman eks Kantor Kejaksaan yang dialihfungsikan menjadi halaman Masjid Agung, dinilai sarat persoalan namun tetap dipaksakan untuk diresmikan dan dioperasikan.

Ketua Himpunan Putra Putri Keluarga Angkatan Darat (Hippakad) Kota Tebing Tinggi, Ucok Nainggolan, menilai pola peresmian proyek bermasalah ini mencerminkan cara berpikir keliru dalam tata kelola pemerintahan. Ia menyebut, peresmian seharusnya menjadi tanda selesainya seluruh aspek pekerjaan, bukan sekadar seremoni.

“Kalau masih ada masalah teknis, administrasi, bahkan legalitas, lalu kenapa buru-buru diresmikan? Ini bukan soal potong pita, tapi soal tanggung jawab terhadap uang rakyat,” tegas Ucok Nainggolan kepada FORUM saat ditemui di Sekretariat Hippakad, Jalan Sutomo, Selasa (3/2/2026).

Fakta di lapangan menunjukkan, sejumlah proyek tersebut sebelumnya telah disidak DPRD dan ditemukan berbagai persoalan. Mulai dari kualitas pekerjaan, perubahan peruntukan, hingga dugaan ketidaksiapan laik fungsi, namun tetap saja proyek dipresentasikan seolah telah rampung sepenuhnya.

Ucok menilai, praktik semacam ini berbahaya karena dapat menyesatkan persepsi publik. Bangunan yang sudah diresmikan akan dianggap aman dan selesai, padahal masih menyimpan potensi risiko bagi pengguna serta keuangan daerah.

“Peresmian itu punya efek psikologis. Begitu diresmikan, publik mengira semua sudah beres. Padahal bisa saja masalahnya hanya disembunyikan di balik seremoni,” ujarnya.

IMG 20260201 WA0043

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, kondisi ini dikenal sebagai premature commissioning, yakni pengoperasian fasilitas publik sebelum seluruh syarat teknis, hukum, dan administratif benar-benar terpenuhi. Praktik ini kerap berujung pada temuan audit dan sengketa di kemudian hari.

Sorotan publik semakin menguat seiring munculnya wacana DPRD Kota Tebing Tinggi untuk menggunakan hak interpelasi terhadap wali kota. Peresmian proyek di tengah proses pengawasan politik tersebut dinilai Ucok sebagai langkah yang patut dicurigai.

“Jangan sampai peresmian justru dijadikan tameng politik. Seolah-olah proyek sudah sah dan tidak boleh lagi dipersoalkan, padahal pengawasan itu hak konstitusional DPRD,” kata Ucok.

Ucok Nainggolan menegaskan, interpelasi bukanlah bentuk perlawanan politik, melainkan mekanisme koreksi agar pemerintahan berjalan sesuai aturan. Jika memang tidak ada yang ditutupi, seharusnya pemerintah daerah bersikap terbuka dan siap menjelaskan secara detail.

IMG 20260112 WA00011

Ucok Nainggolan juga mengingatkan, dampak dari proyek yang dipaksakan beroperasi tidak hanya soal citra, tetapi juga berpotensi merugikan daerah. Mulai dari pemborosan anggaran, risiko kecelakaan, hingga persoalan hukum apabila terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan.

“Yang dirugikan ujung-ujungnya masyarakat. Kalau nanti bermasalah, publik yang menanggung, bukan pejabat yang hari ini tersenyum saat peresmian,” tambahnya.

Karena itu, Hippakad mendorong DPRD dan aparat pengawasan untuk tidak ragu menelusuri secara menyeluruh proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan proyek-proyek tersebut. Evaluasi terbuka dinilai jauh lebih bermartabat dibanding menutup persoalan dengan seremoni.

Pada akhirnya, publik Tebing Tinggi berhak mendapatkan fasilitas yang aman, layak, dan dikelola secara bertanggung jawab. Peresmian seharusnya menjadi akhir dari sebuah proses yang benar, bukan jalan pintas untuk mengesahkan proyek yang masih menyimpan segudang masalah. (MET).