FORUM JAKARTA | HIMMAH Legal Movement Law Firm melakukan audiensi dengan Kementerian Hukum Republik Indonesia untuk membahas implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, serta peluang kolaborasi strategis dalam penguatan pemahaman hukum nasional.
Audiensi tersebut berlangsung di Ruang Rapat Ismail Saleh, Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum RI Lantai 3, Jalan H.R. Rasuna Said Kavling 6–7, Kuningan, Jakarta Selatan. Pertemuan dihadiri oleh perwakilan Kementerian Hukum RI, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), serta Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Dari pihak Kementerian Hukum RI hadir Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama Ronald Lumbuun; Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN Sofian, S.Sos., S.H., M.H.; Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Lisa Noviana; serta Ketua Tim Kerja Sama Youngest Non Itah. Sementara itu, HIMMAH Legal Movement Law Firm diwakili oleh Managing Partner Fadlan Zainuddin Siregar, S.H., M.H., CMLC; Dewan Pembina Abdul Razak Nasution dan Sukri Soleh Sitorus; serta Partner Novrizal Taufan Nur.
Dalam pertemuan tersebut, para pihak menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah dan praktisi hukum agar pembaruan hukum pidana nasional dapat dipahami dan diterapkan secara tepat oleh aparat penegak hukum maupun masyarakat.
Ronald Lumbuun menyampaikan bahwa implementasi KUHP dan KUHAP terbaru membutuhkan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan. Menurutnya, pembaruan tersebut tidak hanya menyangkut perubahan norma hukum, tetapi juga perubahan cara pandang dalam penegakan hukum.
“Kementerian Hukum membuka ruang kolaborasi dengan organisasi profesi dan praktisi hukum untuk memastikan pemahaman yang utuh dan seragam di masyarakat,” ujar Ronald.

Sementara itu, Sofian menekankan pentingnya penyuluhan hukum yang masif dan berkelanjutan. Ia menilai bahwa banyaknya pembaruan dalam KUHP dan KUHAP berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir apabila tidak disosialisasikan secara memadai.
“Penyuluhan hukum menjadi kunci agar masyarakat dan aparat penegak hukum memahami semangat keadilan yang ingin diwujudkan oleh undang-undang ini,” kata Sofian.
Dari pihak HIMMAH Legal Movement, Fadlan Zainuddin Siregar menyatakan bahwa audiensi tersebut merupakan bentuk komitmen organisasi untuk berperan aktif dalam agenda reformasi hukum nasional.
Ia menegaskan kesiapan HIMMAH untuk berkolaborasi melalui kajian akademik, diskusi publik, maupun kegiatan penyuluhan hukum.
Menurut Fadlan, implementasi KUHP dan KUHAP terbaru harus dipahami sebagai upaya menghadirkan sistem hukum yang lebih humanis dan berkeadilan.
Senada dengan itu, Dewan Pembina HIMMAH Legal Movement Abdul Razak Nasution menilai kolaborasi antara pemerintah dan praktisi hukum penting untuk menjaga arah pembaruan hukum pidana tetap sejalan dengan nilai konstitusi, keadilan sosial, dan perlindungan hak asasi manusia.
Audiensi tersebut diharapkan menjadi langkah awal terjalinnya kerja sama berkelanjutan antara Kementerian Hukum RI dan HIMMAH Legal Movement Law Firm, khususnya dalam program penyuluhan hukum, peningkatan kapasitas praktisi hukum, serta penguatan literasi hukum masyarakat pasca pemberlakuan KUHP dan KUHAP terbaru. (re)







