FORUM MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyelesaikan perkara tindak pidana penganiayaan dari Cabang Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba di Porsea melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
Keputusan tersebut diambil setelah Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, didampingi Wakajati Abdullah Noer Denny, SH., MH bersama Asisten Pidana Umum (Aspidum) dan jajaran Bidang Pidana Umum, menerima paparan lengkap dari Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Toba di Porsea melalui zoom meeting di Aula Cipta Kerta Lantai III Kejati Sumut, Senin (23/2/2026).
Berdasarkan keterangan Jaksa Penuntut Umum, peristiwa terjadi pada Sabtu, 4 Oktober 2025 sekitar pukul 21.30 WIB di Desa Patane IV, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba. Tersangka Alrico Hasibuan mendatangi korban Jainur Sitorus dan mendorong korban menggunakan kedua tangan hingga terjatuh ke dalam saluran air (parit besar).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian pinggang dan kaki. Atas perbuatannya, tersangka sempat diproses hukum oleh pihak kepolisian dengan sangkaan melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Namun dalam perkembangannya, perkara tersebut memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui restorative justice. Pertimbangannya, tersangka dan korban telah sepakat berdamai tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Selain itu, keduanya masih memiliki hubungan kekeluargaan.
Korban juga secara sadar menyatakan telah menerima permintaan maaf tersangka dan memaafkannya secara ikhlas. Bahkan, masyarakat yang diwakili Camat Porsea turut meminta agar perkara diselesaikan secara humanis demi memulihkan hubungan kekeluargaan yang sempat terganggu.
“Pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana adalah bukti hadirnya negara untuk mewujudkan harmonisasi dan pemulihan hubungan sosial ke keadaan semula. Penyelesaian perkara tidak semata-mata melalui penghukuman yang justru dikhawatirkan menimbulkan dampak negatif dalam hubungan sosial masyarakat,” ujar Harli Siregar.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi, SH., MH menjelaskan bahwa penerapan restorative justice dilakukan setelah Kajati Sumut mencermati secara detail kronologi perkara, termasuk kondisi fisik dan psikis korban.
“Korban telah pulih dari luka ringan yang dialaminya, dan karena keduanya masih memiliki hubungan kekeluargaan, maka pemulihan hubungan sosial dinilai jauh lebih penting daripada penghukuman atau pemidanaan,” ujar Rizaldi.
Melalui pendekatan ini, Kejati Sumut menegaskan komitmennya menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada sanksi, tetapi juga pada nilai keadilan, kemanfaatan, dan keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (re)







