FORUM MEDAN | Ketua Pimpinan Wilayah Ikatan Sarjana Alwashliyah (PW ISARAH) Sumatera Utara, Abdul Thaib Siahaan, melontarkan pernyataan tegas terkait maraknya penggiringan opini negatif terhadap Rapidin Simbolon, anggota DPR RI asal Sumatera Utara.
Abdul Thaib menilai, upaya mendiskreditkan Rapidin Simbolon dengan kembali mengaitkannya pada kasus pengadaan alat Covid-19 yang menjerat mantan Sekda Samosir merupakan bentuk pembunuhan karakter yang kental bernuansa politis.
“Kami melihat ada upaya sistematis menggiring opini publik untuk mendiskreditkan saudara Rapidin Simbolon. Ini bukan kritik, ini sudah masuk pada pembunuhan karakter,” tegas Abdul Thaib dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).
Menurut Abdul, berdasarkan kajian internal ISARAH Sumut, Rapidin Simbolon telah dinyatakan tidak terlibat dalam kasus tersebut. Hal itu, lanjutnya, juga telah dipertegas oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang menyatakan tidak ditemukan bukti awal keterlibatan Rapidin dalam perkara pengadaan alat Covid-19 dimaksud.
“Kasus itu sudah diproses dan telah berkekuatan hukum tetap di pengadilan dengan terpidana mantan Sekda Samosir. Jadi jangan lagi isu ini digoreng seolah-olah belum selesai,” ujarnya.
ISARAH Sumut, kata Abdul, meminta seluruh elemen masyarakat agar tidak lagi menyebarkan narasi yang berpotensi menimbulkan kegaduhan, terlebih terhadap perkara yang sudah inkrah.
Abdul Thaib juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah diperalat untuk kepentingan politik tertentu.
“Jangan mau dijadikan alat untuk menggoreng isu yang sudah selesai secara hukum. Kami khawatir ini akan menjadi polemik panjang tanpa ujung, seperti kasus-kasus lain yang terus diproduksi tanpa kejelasan arah,” katanya.
Ia menegaskan, energi publik seharusnya diarahkan pada persoalan riil yang dihadapi masyarakat Sumatera Utara, bukan pada isu lama yang telah tuntas secara hukum.
Dalam pernyataannya, Abdul Thaib juga meminta Rapidin Simbolon agar tetap fokus menjalankan tugas sebagai legislator, khususnya memperjuangkan kepentingan masyarakat Sumut, terutama di Daerah Pemilihan Sumut II.
“Masih banyak persoalan rakyat yang harus diperjuangkan, termasuk masyarakat yang hingga kini masih tinggal di pengungsian. Itu yang lebih penting untuk menjadi perhatian anggota DPR RI,” tegasnya.
PW ISARAH Sumut menegaskan, stabilitas dan kondusivitas daerah harus dijaga bersama. Menurut Abdul Thaib, polemik yang dipaksakan atas perkara yang telah selesai hanya akan memperkeruh suasana dan menghambat fokus pembangunan serta perjuangan aspirasi rakyat di tingkat nasional.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan bahwa eks Bupati Samosir yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Rapidin Simbolon, tidak terbukti menikmati dana penanggulangan Covid-19.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Yos A Tarigan, saat mendampingi kunjungan JAM Pidum dalam peresmian nominasi Restorative Justice di Desa Salaon Tonga-tonga, Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir, Kamis (24/8/2023).
Yos Tarigan menegaskan, berdasarkan fakta penyidikan oleh tim Pidsus Kejati Sumut serta fakta yang terungkap di persidangan, tidak ditemukan adanya keterlibatan Rapidin dalam menikmati dana penanganan Covid-19. “Fakta di dalam penyidikan dan juga di persidangan, tidak ada temuan bahwa eks Bupati Samosir Rapidin Simbolon menikmati dana penanggulangan Covid-19,” ujarnya.
Ia menambahkan, perkara tersebut telah diproses hingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Namun, baik dalam tahap penyidikan maupun persidangan, tidak pernah muncul fakta yang menunjukkan Rapidin menerima atau menikmati dana tersebut.
Dengan penegasan ini, Kejati Sumut menyatakan tudingan yang selama ini berkembang tidak didukung oleh fakta hukum yang terungkap dalam proses peradilan. (re)









