Mantan Bupati Labusel Segera Disidangkan, Berkasnya Telah Dilimpahkan ke PN Medan

IMG 20211004 WA0149

FORUM MEDAN | Berkas perkara Mantan Bupati Labusel H Wildan Aswan Tanjung telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, oleh Tim Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dari Kejatisu.

Hal pelimpahan berkas perkara mantan orang no satu di Labusel itu ke Pengadilan Tipikor Medan di benarkan Kasipenkum Kejatisu, Yorgernold Tarigan. ” Benar perkara dugaan korupsi penyalahgunaan pemunggutan biaya Dana Bagi Hasil (DBH) pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor perkebunan Tahun 2013,2014, dan 2015 dengan tersangka Mantan Bupati Labusel H Wildan Aswan Tanjung telah dilimpahkan pada Kamis (30/09/21),”ucap Kasi Penkum Kejatisu Yosgernold Tarigan, belum lama ini.

Lebih lanjut Kasi Penkum Kejatisu mengatakan bahwa setelah pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Medan, pihak penuntut umum menunggu penetapan jadwal sidang.

Sebelumnya Penyidik Poldasu melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada Penuntut Pidsus Kejatisu pada, Kamis (16/09/21).

Dimana setelah proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan, maka tersangka Wildan Aswan Tanjung dititipkan pada Rutan Tanjunggusta Medan.

Sebagaimana disampaikan Plt Kasi Penkum Kejatisu, PDE Pasaribu pada Jumat (17/09/21), membenarkan mengenai pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejatisu.

Saat itu, Sebut PDE, Wildan didampingi oleh penasehat hukumnya.

Untuk perkara dugaan korupsi ini sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Wildan Aswan Tanjung menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar. Perhitungan kerugian negara tersebut diperoleh berdasarkan audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Sumatera Utara (Sumut).

Dalam perkara tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 junto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (Apri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *