FORUM JAKARTA | Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyetorkan uang rampasan negara dan denda perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari praktik perjudian online senilai Rp530.430.217.324,57 ke kas negara. Penyetoran tersebut dilakukan dalam kegiatan seremonial yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jumat (13/3/2026).
Uang rampasan tersebut berasal dari perkara TPPU atas nama terpidana Oei Hengky Wiryo, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 773/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Brt tanggal 11 Februari 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Barat Dannie Chaeruddin menjelaskan bahwa total uang yang disetorkan ke kas negara mencapai lebih dari Rp530 miliar.
“Total nilai yang disetorkan dalam kegiatan tersebut sebesar Rp530.430.217.324,57 sebagai uang rampasan negara dan denda perkara yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Oei Hengky Wiryo (69), warga Pantai Mutiara, Jakarta Utara, diketahui bersama rekannya Henkie mendirikan PT A2Z Solusindo Teknologi pada 2018. Dalam struktur perusahaan tersebut, Henkie menjabat sebagai direktur utama, sementara Oei Hengky Wiryo menjadi komisaris utama sekaligus pemegang saham mayoritas sebesar 60 persen.
Perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan komputer dan konsultasi teknologi tersebut diduga menjadi pengendali PT Trans Digital Cemerlang, yang bergerak dalam pengelolaan portal web dan platform digital.
Melalui jaringan perusahaan tersebut, para pelaku mengelola dan mengendalikan sejumlah situs judi online yang beroperasi sejak 2018 hingga Februari 2025. Beberapa di antaranya adalah Yukkplay54, BetViva, ArenaSlot77, LoginJptogel77, Royal777vip, Juragan Gaming, CBOGaming, 888Togel, Mabukwin, AquaSlot, Alexis17, Gokken138, Ugslot, dan HCS77.
Uang hasil perjudian online tersebut kemudian disamarkan melalui sejumlah perusahaan cangkang yang terafiliasi dengan PT A2Z Solusindo Teknologi. Dana tersebut selanjutnya dialirkan ke berbagai rekening, termasuk rekening milik Oei Hengky Wiryo dan pihak-pihak yang terafiliasi dengannya.
Atas perbuatannya, terpidana dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pengadilan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Selain itu, seluruh barang bukti berupa uang senilai Rp530,4 miliar dirampas untuk negara.
Penyetoran uang rampasan tersebut dilakukan melalui mekanisme resmi ke kas negara sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam prosesi seremonial tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat selaku jaksa eksekutor menyerahkan secara simbolis uang rampasan negara kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Langkah ini sekaligus menjadi bentuk sinergi antar lembaga dalam memastikan seluruh hasil tindak pidana yang telah diputus pengadilan dapat dikembalikan kepada negara.
Kejari Jakarta Barat menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan eksekusi putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus mengoptimalkan pemulihan aset negara dari hasil tindak pidana. (re)







