FORUM MEDAN | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara terus mengembangkan penyidikan pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tebing Tinggi.
Setelah menggeledah kantor Diskominfo, penyidik kembali bergerak dengan menyasar kediaman Nur Erdian Ritonga, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Komunikasi.
Penggeledahan dilakukan di rumahnya yang berada di kawasan Jalan Selamat, Simpang Limun, Kota Medan. Erdian diketahui memiliki hubungan kekerabatan sebagai keponakan Wali Kota Tebing Tinggi.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan langkah tersebut. Ia menyebut penggeledahan merupakan bagian dari pengembangan perkara OTT yang sedang ditangani. “Penggeledahan dilakukan hari ini untuk kepentingan pengembangan kasus OTT di Diskominfo Tebing Tinggi,” ujar Ferry, Jumat (17/4/2026).
Meski demikian, pihak kepolisian belum merinci hasil dari kegiatan tersebut. Ferry menyebut pihaknya masih menunggu laporan lengkap dari tim penyidik di lapangan.
“Untuk hasilnya, saya belum menerima data secara rinci,” katanya.
Polda Sumut menegaskan, proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan mengarah pada pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Penelusuran juga difokuskan untuk mengungkap aktor utama di balik dugaan praktik korupsi tersebut.
Dari informasi yang dihimpun, sedikitnya dua orang telah diamankan dalam OTT dan berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik kini tengah mendalami peran sejumlah pejabat lain di lingkungan Diskominfo Tebing Tinggi.
Sebelumnya, tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sumut telah menggeledah sejumlah ruangan di kantor Diskominfo Tebing Tinggi. Penggeledahan berlangsung pada Kamis (16/4/2026) sejak sore hingga malam hari.
Langkah itu dilakukan untuk mengumpulkan dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan OTT proyek pengadaan melalui E-Katalog, yang terjadi pada Rabu (15/4/2026) malam.
Menurut Ferry, penggeledahan di kantor dinas tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan yang telah dilakukan sehari sebelumnya. “Penyidik mencari barang bukti yang berkaitan dengan perkara OTT tersebut,” jelasnya.
Sumber di lingkungan Polda Sumut menyebut, pengusutan perkara ini turut menyoroti peran Nur Erdian Ritonga dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada proyek E-Katalog Diskominfo.
Selain kantor pemerintahan, penyidik juga dikabarkan menggeledah kantor PT Whiz Digital Berjaya (WDJ), perusahaan swasta yang diduga menjadi rekanan dalam proyek tersebut. Perusahaan itu disebut-sebut sebagai pihak pemberi suap.
Dalam OTT tersebut, seorang staf perusahaan berinisial Heny Afrianti, SE, turut diamankan dan kini masih menjalani pemeriksaan.
Dari serangkaian penggeledahan, penyidik membawa sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diusut.
Adapun nama Kepala Dinas Kominfo berinisial GR sempat disebut dalam pusaran kasus, namun yang bersangkutan membantah keterlibatannya. Sementara itu, seorang pejabat lain, DS, juga telah dimintai keterangan sebelum akhirnya dipersilakan pulang.
Hingga Kamis (16/4/2026) malam, NER dan H A masih menjalani pemeriksaan intensif di kantor Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut. Kasus ini diperkirakan masih akan berkembang seiring pendalaman yang dilakukan penyidik. ( Tim )







