MEDAN FORUM | Persidangan perkara perselisihan hubungan industrial di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada PN Medan kembali mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan PT Torganda terhadap karyawannya.
Majelis hakim diketuai Dr Sarma Siregar menyoroti keabsahan prosedur pemanggilan yang menjadi dasar PHK. Dalam sidang lanjuyan, Kamis (30/4/2026), terungkap bahwa surat panggilan (SP) tidak diterima langsung oleh para pekerja, melainkan ditandatangani oleh pihak lain.
Keterangan tersebut disampaikan saksi dari pihak perusahaan, Kristina Sitorus, saat menjelaskan alasan pemecatan terhadap Ranto Selamat dan Asaimah Laia.
Pihak perusahaan menyebut keduanya dianggap mangkir usai masa cuti berakhir.
Namun, ketika majelis hakim mendalami mekanisme pemanggilan, muncul fakta bahwa surat tersebut tidak pernah sampai ke tangan pekerja yang bersangkutan.
Hakim ketua kemudian mempertanyakan siapa yang sebenarnya menerima surat panggilan tersebut, mengingat para pekerja sudah tidak berada di lokasi saat itu.
Menanggapi hal itu, saksi mengakui bahwa surat diserahkan kepada kerabat pekerja yang berada di lokasi, lalu ditandatangani oleh pihak tersebut.
Pengakuan tersebut langsung memicu pertanyaan lanjutan dari najelis hakim terkait keabsahan tanda tangan dalam dokumen yang diajukan sebagai bukti.
Hakim menegaskan, secara hukum, surat panggilan harus diterima langsung oleh pekerja atau dikirim ke alamat resmi agar dapat dikategorikan sebagai pemanggilan yang sah.
Dalam persidangan terungkap bahwa tanda tangan dalam surat tersebut bukan milik pekerja, melainkan milik kerabatnya, yang disebut sebagai perwakilan keluarga.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi melemahkan dasar hukum PHK yang dilakukan perusahaan.
Majelis Hakim pun mengingatkan saksi agar memberikan keterangan sesuai fakta yang sebenarnya.
Majelis hakim juga menegaskan adanya konsekuensi hukum jika terdapat perbedaan antara keterangan saksi dan bukti tertulis.
Selain itu, kejanggalan lain juga muncul terkait pemanggilan terhadap pekerja lain, yakni Yatili Alase, Idalia Lura dan Edi Lura.
Perusahaan mengklaim telah melakukan pemanggilan, namun saksi mengungkapkan bahwa surat hanya ditempel di pintu barak yang sudah kosong.
Para pekerja tersebut disebut telah meninggalkan lokasi secara diam-diam, sehingga tidak menerima surat secara langsung.
Kuasa hukum para penggugat, Dermanto Turnip, kemudian mempertanyakan keabsahan dokumentasi berupa foto penempelan surat sebagai bukti pemanggilan resmi.
Tata Kelola Lemah
Di sisi lain, majelis hakim juga menyoroti manajemen perusahaan yang dinilai kurang profesional karena tidak mengetahui keberadaan serikat pekerja di lingkungan mereka sendiri.
Hal ini dianggap sebagai indikasi lemahnya tata kelola hubungan industrial di perusahaan tersebut.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan, Senin mendatang (4/5/2026, dengan agenda pemeriksaan bukti tambahan dari pihak tergugat.
Selain itu, pihak penggugat juga dijadwalkan menghadirkan saksi untuk membantah dalil yang disampaikan perusahaan.
Sementara informasi dihimpun, informasi, regulasi ketenagakerjaan mengatur bahwa pemanggilan terhadap pekerja yang diduga mangkir harus dilakukan secara tertulis dan diterima langsung oleh yang bersangkutan.
Jika prosedur tersebut tidak dipenuhi, maka status PHK dapat dinyatakan tidak sah secara hukum. Perkara ini pun menjadi perhatian karena berpotensi menjadi preseden dalam penegakan aturan ketenagakerjaan di sektor perkebunan. (MR/Rel)







