Direktur Narkotika Kejagung: “Jaksa Diminta Implementasikan Rehabilitasi Dalam Penegakan Hukum Narkotika

IMG 20211015 WA0122

FORUM MEDAN | Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainya pada Kejaksaan Agung, Darmawel Azwar, SH MH melaksanakan Giat sosialisasi Surat Jam Pidum No 1589 tanggal 22 Juli 2021 tentang Penanganan Pecandu atau Korban Penyalahgunaan Narkotika dan Pedoman Jaksa Agung No 11 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Narkotika atau Prekursor Narkotika ke Kejari – Kejari pada Rabu 13 Oktober 2021.

” Dalam giat sosialisasi tersebut diikuti oleh Kajari dan para Kasi serta Jaksa dimasing- masing Kejari seperti, Kejari Surabaya, Kejari Kabupaten dan Kota Mojokerto serta Kejari Jember, ” terang Direktur Narkotika Kejagung tersebut melalui pesan WahtsAppnya pada wartawan Forum & Keadilan.com, Jumat(15/10/2021).

Menurut Darmawel, “Kegiatan Sosialisasi tersebut dilakukan adanya informasi sebelumnya yang diterima pihaknya ada beberapa Kejari di Wilayah Hukum Kejati Jatim yang belum melaksanakan atau belum optimal melakukan penuntutan rehabilitasi”.

Lanjut Darmawel, “Diantaranya Kejari yang mendapat sosialisasi adalah Kejari Surabaya, Kejari Kabupaten Mojokerto dan Kejari Jember. Sehingga kami merasa terpanggil untuk memberikan pencerahan dan berdiskusi tentang kendala dan permasalahan yang dihadapi para jaksa dalam mengimplementasikan rehabilitasi dalam proses hukum (compulsary)”.

Dikatakan Darmawel, kami menjelaskan betapa pentingnya bagi pencari keadilan utk dapat dilakukan rehabilitasi apalagi bagi para penyalahguna, pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika khususnya bagi mereka yang miskin dan tidak mampu, sebab sudah muncul pemikiran dimasyarakat bahwa yang berhak direhab hanyalah orang kaya, artis dan pejabat. Sehingga muncul pendapat hukum itu tajam kebawah tumpul keatas.

” Pemahaman ini harus kita hilangkan dan jaksa selaku Dominus Litis sudah harus berpikir bahwa semua orang berhak untuk direhab asalkan dipenuhi syarat yang telah ditetapkan dalam Perja no.029 Tahun 2015 dan SEMA no 4 Tahun 2010, sehingga jaksa dapat memberi petunjuk pada penyidik agar dalam berkas perkara diarahkan pasalnya ke 127 dan tidak lagi melapisnya dengan pasal 112 atau 114 UU no 35/2009 tentang Narkotika, “Papar pria berdarah Minang ini.

” Kami juga meminta agar Jaksa bertindak adil dan berhati nurani dalam melakukan tugasnya sehingga pencari keadilan mendapatkan haknya untuk direhabilitasi. Darmawel menyadari memang sulit dalam melaksanakan sesuatu yang baru, tapi harus dicoba,” Ucap Direktur Narkotika ini.

” Memang dalam melaksanakan hal yang baru pasti ada kendala, tapi harus kita atasi. Kami menghimbau pada jaksa mencoba mengimplementasikan rehabilitasi dalam penegakan hukum narkotika. Pada akhirnya dihimbau pada seluruh jaksa di kejari Surabaya untuk segera mempelajari Perja no 029/2015 dan surat Jam Pidum tersebut diatas, dan bila ada kesulitan silakan dihubungi Direktorat Narkotika Kejagung, ” Saran Darmawel mengakhiri pesan wahtsAppnya pada wartawan. (Apri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *