Operasi Antik Toba 2026 Ungkap 19 Kasus, Publik Masih Menanti Pengungkapan Jaringan Lebih Besar

IMG 20260603 WA0113

FORUM Tebing Tinggi | Wakapolres Tebing Tinggi, Kompol Rudi Syahputra, S.Kom, memaparkan hasil pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 di hadapan sejumlah awak media dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tebing Tinggi, Rabu (3/6/2026).

Dalam keterangannya, Kompol Rudi Syahputra menjelaskan bahwa Operasi Antik Toba 2026 merupakan kegiatan kepolisian kewilayahan yang ditingkatkan (KRYD) dengan fokus pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi selama 21 hari, terhitung sejak 13 Mei hingga 2 Juni 2026.

“Dalam rangka memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi, kami menggelar Operasi Antik Toba 2026 selama 21 hari terhitung mulai tanggal 13 Mei sampai dengan 2 Juni 2026,” ujar Kompol Rudi Syahputra membacakan rilis resmi yang disampaikan kepada awak media.

Berdasarkan data yang dipaparkan, Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap 19 kasus narkotika dengan jumlah 24 tersangka laki-laki. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 97,05 gram sabu dan 11,31 gram ganja.

Selain itu, aparat juga melaksanakan razia gabungan di sejumlah tempat hiburan malam, yakni AA Karaoke, Hello Cafe, Leo Cafe dan BB KTV. Dari kegiatan tersebut, polisi mengamankan dua paket diduga narkotika seberat 0,98 gram, satu unit timbangan digital dan satu unit telepon genggam, serta mengamankan seorang pria berinisial DR (30).

Dalam rilis yang dibacakan, kepolisian menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama berbagai pihak.
“Keberhasilan dalam menanggulangi peredaran gelap narkoba ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi berbagai pihak Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi serta adanya informasi dari masyarakat dan media,” kata Kompol Rudi Syahputra.

Wakapolres juga menyampaikan pesan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, yang menekankan pentingnya pemberantasan narkoba secara menyeluruh dari hulu hingga hilir.
“Pemberantasan narkoba harus dilakukan tanpa henti dimulai dari sisi supply maupun sisi demand, sehingga pemberantasan narkoba dapat dilakukan secara komprehensif,” demikian kutipan pesan Kapolda yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut.

Meski demikian, di balik capaian yang dipaparkan, masih terdapat sejumlah informasi penting yang belum terungkap kepada publik. Rilis yang disampaikan lebih banyak memuat data statistik berupa jumlah kasus, jumlah tersangka dan total barang bukti yang diamankan.

Publik hingga kini belum memperoleh penjelasan mengenai status para tersangka, apakah berperan sebagai pengguna, kurir, pengedar atau bandar. Demikian pula terkait asal-usul pasokan narkotika yang berhasil disita, jaringan yang melatarbelakangi peredarannya, hingga kemungkinan adanya pengembangan perkara terhadap pemasok yang lebih besar.

Padahal, keberhasilan operasi pemberantasan narkoba tidak hanya diukur dari jumlah penangkapan dan barang bukti yang disita, melainkan juga sejauh mana aparat mampu membongkar mata rantai distribusi dan aktor utama yang mengendalikan peredaran narkotika.

Celah terbesar dalam rilis ini adalah tidak adanya penjelasan mengenai jaringan pemasok dan status para tersangka, sehingga publik belum bisa menilai apakah operasi ini benar-benar berhasil memutus mata rantai peredaran narkotika atau sekadar menangkap pelaku di level bawah.

Di tengah masifnya peredaran narkotika yang terus menjadi ancaman serius bagi generasi muda, masyarakat tentu berharap Operasi Antik tidak hanya menghasilkan angka-angka penindakan, tetapi juga mampu menghadirkan gambaran utuh mengenai pola peredaran yang sedang berkembang di Kota Tebing Tinggi.

Keterbukaan informasi mengenai jaringan, jalur distribusi, dan aktor utama menjadi penting agar publik dapat melihat sejauh mana ancaman tersebut telah berhasil ditekan.

Tidak dapat dipungkiri, pengungkapan 19 kasus dalam waktu 21 hari menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi persoalan nyata yang membutuhkan perhatian bersama. Fakta tersebut sekaligus menjadi alarm bahwa perang melawan narkotika belum selesai dan tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum semata.

Di sisi lain, keberanian Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penindakan patut mendapat dukungan. Namun, dukungan publik akan semakin kuat apabila setiap pengungkapan tidak berhenti pada penangkapan pelaku lapangan, melainkan berlanjut hingga mampu menyentuh sumber pasokan dan pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan terbesar dari bisnis haram tersebut.

Pendekatan pemberantasan yang komprehensif sebagaimana pesan Kapolda Sumatera Utara juga perlu diwujudkan dalam bentuk penguatan pencegahan, edukasi, dan rehabilitasi. Sebab, memutus rantai peredaran narkoba tidak hanya soal menangkap pelaku, tetapi juga mengurangi jumlah pengguna baru yang menjadi pasar bagi para pengedar.

Karena itu, masyarakat, media, tokoh agama, tokoh pemuda, lembaga pendidikan, dan seluruh pemangku kepentingan perlu terus memberikan dukungan kepada aparat dalam memerangi narkotika.

Di saat yang sama, kritik dan pertanyaan yang muncul dari publik hendaknya dipandang sebagai bagian dari kontrol sosial yang konstruktif, agar upaya pemberantasan narkoba semakin transparan, terukur, dan benar-benar menyasar akar persoalan. (MET)