FORUM Tebing Tinggi | Rencana penyelenggaraan pasar malam yang dikabarkan akan digelar pada pertengahan Juni 2026 di kawasan Lapangan Merdeka, Kota Tebing Tinggi, mulai menuai perhatian dan protes dari berbagai pihak. Salah satu suara kritis datang dari Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Tebing Tinggi, Indra Gunawan, yang meminta pemerintah daerah melakukan kajian secara menyeluruh sebelum kegiatan tersebut dilaksanakan.
Menurutnya, Lapangan Merdeka merupakan ruang publik yang berada di pusat kota dan memiliki fungsi strategis sebagai area aktivitas masyarakat. “PASAR MALAM itu masuk dalam kegiatan skala besar dan memakan waktu panjang. Karena itu, setiap kegiatan berskala besar yang berpotensi mengundang keramaian harus mempertimbangkan dampak sosial, keamanan, ketertiban umum, hingga kelancaran arus lalu lintas,” ujar Indra memulai pembicaraan saat ditemui FORUM di kediamannya pada Minggu (7 /6/2026).
Indra Gunawan juga mengingatkan bahwa pada rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat gabungan DPRD Kota Tebing Tinggi dengan sejumlah OPD terkait pada periode 2025 lalu, Lembaga Legislatif telah menyampaikan sikap penolakan apabila Lapangan Merdeka digunakan untuk kegiatan yang bersifat komersial atau dikomersialkan. Dalam forum tersebut, disebutkan bahwa Lapangan Merdeka dan kawasan Anjungan Sri Mersing disepakati hanya diperuntukkan bagi kegiatan sosial, keagamaan, serta kegiatan pemerintahan.
Dari aspek sosial, keberadaan pasar malam dikhawatirkan dapat mengganggu kenyamanan warga yang selama ini memanfaatkan kawasan tersebut sebagai ruang terbuka untuk berolahraga dan beraktivitas. Selain itu, potensi meningkatnya volume kendaraan di sekitar lokasi juga diperkirakan akan memicu kemacetan, terutama pada jam-jam sibuk mengingat Lapangan Merdeka berada di jantung Kota Tebing Tinggi.
Persoalan kebersihan dan ketertiban lingkungan juga menjadi perhatian. Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa kegiatan pasar malam kerap meninggalkan persoalan sampah, kesemrawutan parkir, hingga penggunaan fasilitas umum yang kurang terkontrol apabila pengawasan tidak dilakukan secara maksimal.
Di sisi lain, sejumlah pihak memang menilai pasar malam dapat memberikan efek ekonomi jangka pendek melalui perputaran uang dan peluang usaha bagi sebagian pelaku UMKM. Namun, manfaat tersebut dinilai belum tentu dirasakan secara merata. Bahkan muncul anggapan bahwa keuntungan ekonomi lebih banyak dinikmati oleh kelompok tertentu, sementara dampak sosial dan lingkungan justru ditanggung masyarakat luas.
“Selain itu, beredar pula pandangan yang mempertanyakan konsistensi sebagian pihak yang mendukung kegiatan tersebut dengan alasan peningkatan ekonomi masyarakat. Kritik muncul karena manfaat yang diklaim untuk pelaku UMKM dinilai hanya menyentuh sebagian kecil pelaku usaha, sehingga perlu transparansi mengenai pola kerja sama, mekanisme penyewaan stand, serta siapa saja pihak yang akan memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.” Ucapnya.
Di katakannya juga, ” Tidak hanya itu, sejumlah kalangan juga mengingatkan agar tidak terjadi konflik kepentingan yang dapat mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat maupun pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengambilan kebijakan.” .
Di tengah polemik yang berkembang, muncul pula kekhawatiran masyarakat terkait kemungkinan adanya arena permainan ketangkasan yang beroperasi di dalam area pasar malam. Meski belum ada informasi resmi mengenai hal tersebut, sejumlah warga meminta aparat dan pemerintah melakukan pengawasan ketat agar tidak muncul aktivitas yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum maupun keresahan sosial.
“Karena itu, masyarakat diimbau untuk tetap kritis dan aktif mengawasi setiap kegiatan yang menggunakan fasilitas publik. Pemerintah daerah juga diharapkan mengedepankan prinsip transparansi, mempertimbangkan dampak sosial secara menyeluruh, serta memastikan bahwa setiap kegiatan benar-benar memberikan manfaat yang lebih besar bagi kepentingan masyarakat Kota Tebing Tinggi,” jelasnya.
Manfaat yang dimaksud menurut Indra bukan hanya bagi kelompok atau pihak tertentu. Selain itu, warga diharapkan berhati-hati dan tidak terlibat dalam aktivitas yang bertentangan dengan hukum apabila nantinya ditemukan permainan yang berkedok hiburan namun mengandung unsur perjudian atau praktik-praktik yang merugikan masyarakat. ( MET )







