FORUM KISARAN | Pembangunan tembok pagar yang dilakukan Yayasan Pendidikan Maitreyawira di Jalan Gang Setia, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kisaran Barat, kembali menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, pembangunan pagar tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Asahan.
Sorotan muncul setelah warga tidak melihat adanya papan informasi atau izin PBG yang biasanya dipasang pada lokasi pembangunan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait legalitas pembangunan pagar yang saat ini sedang dikerjakan.
Salah seorang warga, Yusrizal, mengaku telah memperhatikan aktivitas pembangunan pagar tersebut selama beberapa hari terakhir. Menurutnya, tidak adanya papan izin di lokasi menjadi indikasi bahwa pembangunan tersebut belum memiliki PBG.
“Sudah dua hari ini pihak yayasan melakukan pembangunan pagar di Jalan Gang Setia. Setahu kami tidak ada papan izin seperti bangunan lainnya yang sedang dibangun. Karena itu kami menduga belum memiliki PBG,” ujar Yusrizal kepada wartawan, Rabu (18/6/2026).

Yusrizal menegaskan bahwa setiap pembangunan gedung maupun pagar permanen seharusnya mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk mengurus PBG sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi daerah.
Ia menjelaskan, PBG merupakan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang menggantikan sistem Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Kewajiban mengurus PBG harus dipatuhi oleh setiap pihak yang melakukan pembangunan. Selain untuk tertib administrasi, juga berkaitan dengan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya.
Sorotan serupa juga disampaikan tokoh masyarakat Minang di Kisaran, Hendra Piliang. Ia mengaku menyesalkan apabila benar pembangunan pagar tersebut dilakukan tanpa terlebih dahulu melengkapi izin yang dipersyaratkan.

“Kami berharap seluruh pihak mematuhi peraturan daerah yang telah disepakati antara pemerintah dan DPRD. Jika memang belum memiliki izin, tentu hal ini perlu menjadi perhatian bersama. Ada apa sebenarnya sehingga persoalan yang sama kembali terjadi?” ujar Hendra.
Sementara itu, Kepala Dinas PUTR Kabupaten Asahan, Agus Jaka Putra Ginting, melalui Kepala Seksi PBG, Faisal, saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan WhatsApp mengakui bahwa hingga saat ini belum ada permohonan PBG yang diajukan terkait pembangunan pagar tersebut.
“Belum ada permohonan terkait pagar yang sedang dibangun. Kami akan menyurati Satpol PP Kabupaten Asahan untuk dilakukan penertiban. Kami usahakan secepatnya setelah mendapat persetujuan dan tanda tangan pimpinan,” kata Faisal.
Perlu diketahui, persoalan pagar Yayasan Pendidikan Maitreyawira sebelumnya juga sempat menjadi perhatian publik. Pada awal Januari 2025, tembok pagar yayasan yang menutup akses Jalan Gang Setia pernah dibongkar oleh Pemerintah Kabupaten Asahan karena dinilai tidak memiliki PBG serta mengganggu akses jalan umum warga.
Kini, pembangunan pagar kembali dilakukan di lokasi yang sama sehingga memunculkan pertanyaan dari sejumlah warga terkait pengawasan dan penegakan aturan yang dilakukan pemerintah daerah.
Berdasarkan pantauan wartawan di lapangan, sejumlah pekerja terlihat masih melakukan pekerjaan pembangunan tembok pagar. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak tampak papan informasi PBG di area proyek tersebut.
Pihak Yayasan Pendidikan Maitreyawira belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan belum dimilikinya PBG atas pembangunan pagar yang sedang berlangsung tersebut. (okrasyid)










