RAGAM  

Pansus DPRD Medan Dalami Penertiban Aset Milik Pemko

IMG 20260630 174629

FORUM MEDAN | Panitia Khusus (Pansus) Penertiban Aset Daerah DPRD Kota Medan terus mengintensifkan pembahasan penataan dan pengamanan aset milik Pemerintah Kota Medan. Langkah tersebut dilakukan melalui rapat bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Medan, Senin (25/5/2026).

Rapat dipimpin Ketua Pansus, Robi Barus, S.E., M.A.P., serta dihadiri anggota Pansus bersama perwakilan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Medan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Medan.

Dalam rapat tersebut, Pansus mendalami pendataan, status hukum, penguasaan, serta pengelolaan aset yang berada di bawah Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Medan. Aset yang dibahas meliputi infrastruktur publik yang memiliki peran strategis dalam pelayanan masyarakat, antara lain jalan, jaringan irigasi, jaringan utilitas, saluran drainase, rumah pompa, hingga pintu air.

Selain aset infrastruktur, Pansus juga membahas aset yang dikelola Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan. Pembahasan mencakup aset berupa bangunan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri se-Kota Medan, balai pelatihan sebagai sarana pendukung pendidikan, hingga aset sejarah dan kebudayaan berupa bangunan cagar budaya.

Ketua Pansus menegaskan, pembahasan dilakukan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola barang milik daerah yang tertib administrasi, memiliki kepastian hukum, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Penertiban aset juga diharapkan mampu mencegah potensi sengketa, penyalahgunaan, maupun kehilangan aset daerah.

Pelaksanaan penertiban dan pengelolaan aset daerah mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta peraturan daerah dan ketentuan teknis yang berlaku di Pemerintah Kota Medan.(rel)