KPK Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar hingga 55 Kg Logam Platinum dari OTT Bupati Langkat

Ondim KPK

FORUM JAKARTA | Bupati Langkat Syah Afandin resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat. Dalam kasus itu, sejumlah barang bukti disita KPK yang terdiri dari logam platinum, uang tunai dalam rupiah dan valuta asing, rekening bank, hingga perangkat elektronik.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan tim penyidik menemukan puluhan keping logam yang diduga merupakan platinum dari kendaraan milik Syah Afandin.

“(Sebanyak) 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kg di mobil SAF,” kata Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2025) malam.

Taufik menjelaskan, logam platinum tersebut masih akan diperiksa lebih lanjut untuk memastikan keasliannya. Selain itu, penyidik juga mengamankan uang tunai yang diduga berkaitan dengan perkara yang melibatkan Bupati Langkat tersebut.

“Uang tunai sebesar Rp100 juta yang diamankan dari Syah Afandin. Uang tunai dalam valuta asing total senilai Rp1,22 miliar, dengan rincian SGD 66.950, RM 11.518, dan Rp244,7 juta,” ucapnya.

Selain uang tunai, KPK turut menyita dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan nilai saldo mencapai sekitar Rp2,27 miliar. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik serta berbagai dokumen yang dinilai berkaitan dengan proses penyidikan.

Seluruh barang bukti tersebut akan didalami lebih lanjut sebagai bagian dari pembuktian perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat. KPK memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Selain Bupati Syah Afandin, KPK turut menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu’arif selaku tim sukes Syah Afandin pada Pilkada 2024. Keduanya diduga terlibat dugaan suap atas proyek pengadaan di wilayah Pemkab Langkat, Sumut tahun 2025-2026.

Atas perbuatannya, Syah Afandin sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sementara, Yaqub selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (re/suk)