FORUM MEDAN | Setelah beberapa waktu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), terpidana perkara penggelapan, Albert A Hock, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Balai.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di kediaman terpidana yang beralamat di Jalan Muchtar No. 73, Lingkungan III, Kelurahan Tanjung Balai Kota I, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai. Saat diamankan, Albert A Hock tidak melakukan perlawanan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi SH MH, mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Program Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Republik Indonesia yang bertujuan mengeksekusi para terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap namun belum menjalani hukuman.
Menurut Rizaldi, Albert A Hock sebelumnya terlibat dalam perkara penggelapan yang terjadi pada tahun 2020. Kasus tersebut kemudian diproses hingga ke tingkat persidangan dan berlanjut sampai ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 864 K/Pid/2020, Albert A Hock dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara bersama-sama. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum serta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Nomor 433/Pid.B/2019/PN/Tjb tanggal 9 April 2020.

Berdasarkan putusan tersebut, Albert A Hock dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun serta diperintahkan untuk ditahan guna menjalani pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan:
“Mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan, membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Nomor 433/Pid.B/2019/PN/Tjb tanggal 9 April 2020, serta memerintahkan agar terpidana ditahan untuk menjalani pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.”
Usai ditangkap, Albert A Hock langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Balai untuk menjalani proses administrasi dan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah seluruh prosedur selesai, terpidana akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Balai guna menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.
Rizaldi menegaskan, keberhasilan penangkapan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Melalui Program Tangkap Buron (Tabur), Kejaksaan terus berupaya memastikan tidak ada tempat yang aman bagi para pelaku kejahatan yang masuk dalam daftar buronan Kejaksaan. Ini merupakan komitmen pimpinan Kejaksaan kepada seluruh jajaran untuk terus mewujudkan kepastian hukum,” ujar Rizaldi.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara juga mengimbau para buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian untuk segera menyerahkan diri. Pasalnya, Kejaksaan akan terus melakukan pelacakan dan penangkapan terhadap setiap terpidana yang berupaya menghindari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (red)







