KPK Beber Jejak Korupsi Bupati Langkat Syah Afandin: Proyek Dinas, Mutasi Jabatan, Pengangkatan Kepsek Hingga Seragam SD

Ondim KPK 1 1

FORUM JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik haram yang diduga dilakukan Bupati Langkat, Syah Afandin. Tak tanggung-tanggung, perbuatan korupsi ini tidak hanya menyasar satu sektor saja, namun sejumlah sektor di yang berada di lingkungan Kabupaten Langkat.

Pertama proyek di Dinas Pendidikan senilai Rp9,5 miliar, yang dari jumlah itu ia meminta fee sebesar 10 persen atau sekitar Rp990 juta. Lalu proyek di Dinas Permukiman sebesar Rp748 juta, Syah Afandin meminta jatah 17 persen atau sekitar Rp126 juta.

“Atas permintaan fee tersebut, sampai dengan 5 April 2026 YQB (Yaqub Abdhal Al Mu’arif, pengusaha pemenang tender, red) telah memberikan uang kepada SAF (Syah Afandin, red) sejumlah total Rp800 juta,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jum’at (3/7/2026) malam.

Pada akhir Juni 2026, Syah kembali meminta kepada Yaqub sejumlah Rp300 juta sebagai bagian dari komitmen fee. Namun, pada 1 Juli 2026, Yaqub menyampaikan hanya sanggup memenuhi permintaan tersebut uang sejumlah Rp100 juta.

“Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar,” terang Taufik.

Pertama mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Camat di Kab. Langkat. Menurut Taufik, permintaan jatah ini juga telah menimbulkan keresahan para ASN Pemkab Langkat. Kedua, pengangkatan kepala sekolah SD maupun SMP juga tidak luput diperdagangkan oleh Syah.

“Pengadaan seragam sekolah SD. Ketika banyak anak didik membutuhkan seragam sekolah, namun justru pengadaannya tidak luput menjadi ceruk korupsi,” tegasnya.

Dalam penangkapan ini, KPK menyita uang tunai sebesar Rp100 juta yang diamankan dari Syahrial yang merupakan orang dekat Bupati/mantan Anggota DPRD Sumut. Syahrial inilah yang diminta sama Syah Afandin untuk mengambil uang dari Yaqub sebesar Rp100 juta.

Yaqub meminta Syahrial mengambil uang tersebut, karena ia mendapat informasi dari Zulkifli yang tak lain merupakan supirnya untuk tidak kembali terlebih dahulu ke Langkat setelah mengikuti kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).

“Selanjutnya, saat SYH dalam perjalanan menuju Kota Binjai, Tim KPK berhasil mengamankan uang Rp100 juta yang ditemukan di bawah jok kursi mobil penumpang depan,” ungkapnya.

Selain uang Rp100 juta tersebut, KPK juga menyita uang tunai dalam valuta asing total senilai Rp1,22 miliar, dengan rincian Sin$ 66.950, RM11.518, dan Rp244,7 juta. Lalu 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55kg di mobil Syah Afandin. Lalu dua rekening bank atas nama SAF dengan total senilai Rp2,27, Barang Bukti Elektronik (BBE), dan sejumlah dokumen lainnya.

Atas perbuatannya ini Syah Afandin disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sementara Yaqub selaku pemberi disangkakan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (huk/re)