Polsek Siantar Selatan Selesaikan Dugaan Pencurian Kabel Listrik Melalui Pendekatan Restoratif Justice

1000562316 741903

FORUM PEMATANGSIANTAR | Personel Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsiantar bergerak cepat menangani dugaan pencurian kabel listrik yang terjadi di sebuah warung kopi di Jalan Gereja, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, Jumat (3/7/2026). Perkara tersebut akhirnya diselesaikan melalui mekanisme mediasi dengan pendekatan restoratif justice setelah kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan.

Kapolsek Siantar Selatan, IPTU Suhaira Marbun, SH, menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula sekitar pukul 05.00 WIB. Korban berinisial IS (29), warga Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, mengamankan seorang pria berinisial CGS (27), warga Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, yang diduga sedang mencuri kabel listrik di warung kopi miliknya.

Setelah mengamankan terduga pelaku, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siantar Selatan.

Menerima laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Siantar Selatan IPDA J. Manihuruk, SH bersama personel piket Unit Reskrim dan piket jaga langsung merespons dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Petugas kemudian membawa terduga pelaku ke Mako Polsek Siantar Selatan untuk dilakukan pemeriksaan dan mediasi.

Dalam proses penyelesaian perkara, IPDA J. Manihuruk memfasilitasi mediasi antara korban dan terduga pelaku. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.

Kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam surat pernyataan perdamaian yang ditandatangani di atas materai. Korban juga menyatakan tidak akan menempuh jalur hukum terhadap terduga pelaku.

“Kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan sehingga dugaan pencurian kabel listrik tersebut diselesaikan dengan problem solving,” ujar IPTU Suhaira Marbun.

Polsek Siantar Selatan berharap penyelesaian melalui pendekatan restorative justice atau problem solving seperti ini dapat menjadi solusi bagi perkara-perkara tertentu yang memenuhi syarat, sehingga tercipta penyelesaian yang adil, humanis, dan tetap menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat. (dam)