FORUM MEDAN – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menegaskan bahwa pemberitaan yang menyebut Ketua Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Sumatera Utara, Daffasya Adnan Sinik (Daffa Sinik), dipanggil dan diperiksa Polda Sumatera Utara terkait dana hibah tahun anggaran 2025 adalah tidak benar atau hoaks.
Azhari menyampaikan klarifikasi tersebut, Kamis (13/8/2026), menyusul beredarnya pemberitaan yang menyebut Daffa Sinik diperiksa Polda Sumut terkait dugaan penggunaan dana hibah, termasuk pembelian kemeja yang disebut memiliki harga tinggi.
“Tidak ada pelaporan terhadap Ketua KORMI Sumut dan tidak ada pemeriksaan di Polda Sumatera Utara sebagaimana diberitakan. Informasi tersebut tidak benar,” tegas Azhari.
Menurutnya, terkait bantuan hibah tahun anggaran 2025, seluruh pertanggungjawaban penggunaan anggaran telah disampaikan melalui laporan pertanggungjawaban (LPJ) sesuai dengan penggunaan dana dan ketentuan yang berlaku.
Azhari menilai munculnya pemberitaan tersebut patut disayangkan karena berpotensi membentuk opini negatif terhadap Ketua KORMI Sumut. Ia menduga ada pihak-pihak tertentu yang berupaya melakukan kriminalisasi dan fitnah untuk merusak nama baik Daffa Sinik.
“Kalau memang ada laporan atau pemeriksaan, tentu harus ada dasar dan sumber yang jelas. Jangan menyampaikan informasi yang belum terverifikasi karena bisa merugikan nama baik seseorang,” ujarnya.
Ia juga meminta media massa mengedepankan prinsip verifikasi dan keberimbangan sebelum mempublikasikan informasi yang menyangkut tuduhan hukum terhadap seseorang. Menurutnya, setiap informasi yang berkaitan dengan proses hukum harus didukung fakta dan sumber resmi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Azhari menambahkan, pemberitaan yang tidak didasarkan pada fakta dapat berdampak terhadap kredibilitas organisasi maupun individu yang diberitakan. Karena itu, ia meminta semua pihak menghormati prinsip praduga tak bersalah serta tidak membangun opini berdasarkan informasi yang belum teruji kebenarannya.
“Jangan sampai informasi yang belum jelas kebenarannya kemudian berkembang menjadi seolah-olah sebuah fakta. Ini bisa merugikan banyak pihak, terutama orang yang namanya disebut dalam pemberitaan,” katanya.
Ia menegaskan, klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat sekaligus mencegah keresahan di internal organisasi KORMI Sumut.
Sebelumnya, beredar pemberitaan yang menyebut Daffa Sinik dikabarkan dipanggil Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan terkait dana hibah tahun anggaran 2025. Pemberitaan tersebut juga menyebut adanya dugaan persoalan dalam pembelian kemeja.
Namun, berdasarkan klarifikasi Azhari, informasi mengenai pemanggilan dan pemeriksaan tersebut tidak sesuai dengan fakta. Hingga kini, menurutnya, tidak ada pelaporan maupun pemeriksaan terhadap Ketua KORMI Sumut sebagaimana diberitakan.
Azhari berharap seluruh pihak tidak mudah mempercayai informasi yang belum terkonfirmasi dan meminta media melakukan pengecekan langsung kepada pihak-pihak terkait sebelum menyajikan sebuah berita.
“Jangan sampai pemberitaan yang tidak benar menjadi alat untuk melakukan fitnah dan kriminalisasi. Kita harus menjaga marwah organisasi dan nama baik setiap orang dengan menyampaikan informasi berdasarkan fakta,” pungkasnya. (re)








