FORUM Tebing Tinggi | Rapat Paripurna DPRD Kota Tebing Tinggi dalam rangka mendengarkan Pidato Presiden Republik Indonesia pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI Tahun 2026, Jumat (14/8/2026), diwarnai ketidakhadiran Wakil Ketua II DPRD Husin ST bersama 10 anggota DPRD lainnya.
Ketidakhadiran tersebut terlihat dalam daftar hadir rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kota Tebing Tinggi. Sebanyak 11 anggota DPRD tercatat tidak mengikuti agenda resmi lembaga legislatif tersebut yang salah satunya berkaitan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI serta penyampaian keterangan Pemerintah atas RUU APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangannya.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena rapat paripurna merupakan salah satu agenda resmi DPRD yang diikuti unsur pimpinan dan anggota legislatif bersama jajaran Pemerintah Kota Tebing Tinggi serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Sementara itu, sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat dan lurah terlihat hadir dan mengisi daftar hadir dalam kegiatan tersebut. Kehadiran unsur pemerintahan daerah itu menunjukkan agenda paripurna berlangsung dengan dihadiri berbagai unsur pemerintahan dan undangan.
Terkait ketidakhadiran tersebut, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Tebing Tinggi, Indra Gunawan, saat dikonfirmasi awak media jejaring mengaku tidak menerima informasi maupun konfirmasi dari pihak yang bersangkutan terkait ketidakhadirannya dalam rapat paripurna.
“Saya tidak menerima konfirmasi dari yang bersangkutan,” ujar Indra Gunawan saat dikonfirmasi.
Menariknya, pada sidang lanjutan sesi kedua, komposisi kehadiran anggota DPRD justru berbalik. Dalam sesi tersebut tercatat sebanyak 11 anggota DPRD hadir, sementara 14 anggota lainnya tidak hadir dalam persidangan.
Perubahan komposisi kehadiran antara sesi pertama dan sesi kedua tersebut menjadi perhatian tersendiri, mengingat kedua agenda masih berlangsung dalam rangkaian kegiatan rapat paripurna DPRD Kota Tebing Tinggi pada hari yang sama.

Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi mengenai alasan Wakil Ketua II bersama anggota DPRD lainnya tidak menghadiri masing-masing sesi rapat paripurna tersebut. Karena itu, alasan maupun latar belakang ketidakhadiran mereka masih memerlukan penjelasan dari masing-masing anggota yang bersangkutan atau pimpinan DPRD.
Ketidakhadiran sejumlah anggota DPRD dalam agenda paripurna tersebut selanjutnya menjadi bagian dari catatan publik terhadap pelaksanaan tugas dan kedisiplinan anggota lembaga legislatif. Terlebih, rapat paripurna merupakan forum resmi DPRD yang berkaitan dengan fungsi kelembagaan serta pelaksanaan tugas kedewanan.
Publik pun patut mendapatkan informasi yang jelas dan terbuka mengenai kehadiran anggota DPRD dalam setiap agenda resmi lembaga legislatif, termasuk apabila terdapat alasan tertentu yang menyebabkan seorang anggota tidak dapat mengikuti persidangan. (Met)








